MK Gelar Sidang Perkara Pelanggaran KPUD MBD

Jakarta, Maluku Post.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Nicholas Kilikily – Johanes Frans optimis Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan melanjutkan proses persidangan untuk mendapatkan kepastian hukum yang inkrah.

Optimistis pasangan calon tersebut lantaran pasangan tersebut tidak menggugat terkait dengan perselisihan suara melainkan menggugat pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat.

“Kami sangat yakin dan optimis jika MK akan melanjutkan proses persidangan karena kami tidak menggugat soal PHPU namun yang digugat adalah pelanggaran administrasi yang dibuat oleh KPU Kabupaten MBD yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu),”ujar Kuasa Hukum pasangan tersebut, Freddy Ulemlem via ponsel, Rabu (13/1).

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan Bupati MBD yang dipimpin majelis hakim konstitusi yang diketuai Patrialis Akbar (ketua) didampingi anggota Wahidudin Adam dan Suhartoyo, Rabu (13/1) berlangsung pukul 19.00 WIB.

“Saya kira hakim konstitusi tidak hanya melihat soal aturan ini saja namun akan juga mempertimbangkan apa yang mendasari kami mengajukan gugatan.  Dan pasangan kami memiliki dasar yang kuat yakni rekomendasi Panwaslu MBD yang meminta pihak KPU untuk membatalkan pasangan Barnabas Orno-Benjamin Noach sebagai calkada karena terbukti melakukan mutasi PNS dua bulan sebelum pencoblosan padahal secara aturan itu dilarang,” ungkapnya.

Sesuai gugatan dengan nomor perkara 129/PHP.BUP-XIV/2016, pasangan Kilikili-Frans menilai keputusan KPU MBD cacat hukum karena tidak menindaklanjuti rekomendasi yang diajukan oleh Panwaslu MBD mengenai adanya pelanggaran yang dilakukan oleh incumbent bupati MBD.

Dalam sidang tersebut, KPU MBD sebagai termohon diwakili oleh kuasa hukum Bachtiar Marasabessy, M Taha Lattar dan Daniel Nirahua sementara pasangan Barnabas Orno-Benjamin Noach dikuasakan kepada Jonathan Kainama, Charles Litaay dan Tanda Perdamaian Nasution (MP-6).

Pos terkait