Diduga Oknum Polsek ‘Backing’ Penutupan Kantor Negeri Kariuw

Kapolres Ambon Harus Tertibkan Bawahan

Ambon, Maluku Post.com  – Penasehat hukum Raja Negeri Kariuw, Rosa Jean Alfaris meminta agar Kapolres Pulau Ambon dan P.P Lease menertibkan para anggota Polisi pada Polsek Haruku. Karena diduga polisi di wilayah itu kurang serius menanggapi laporan masyarakat.

“Selaku tim penasehat hukum dari Raja Negeri Kariuw, Imanuel Pattiradjawane meminta agar Kapolres Pulau Ambon menertibkan anggotanya. Karena, mereka diduga sengaja bermain-main dengan laporan yang telah diadukan oleh klien saya, “ungkap Alfaris di Ambon, Rabu (13/1).

Dijelaskan, aksi penutupan kantor desa yang dilakukan oleh tiga warga negeri Kariuw, terjadi usai Imanuel Pattiradjawane pulang mengikuti pelantikan Raja di Masohi pada 22 Agustus 2015. Ketika kembali ke Kariuw, lanjut Alfaris, ternyata ada isu yang disebarkan oleh masyarakat jika pelantikan Pattiradjawane di Masohi tidak sah.

“Sejak kembali dari Masohi sudah ada isu yang disebarkan oleh orang-orang tertentu jika pelantikan tidak sah. Karena menurut mereka, Kariuw merupakan negeri adat. sehingga seharusnya pelantikan dilakukan secara adat, “ujarnya.

 Akibatnya, tiga warga masing-masing, Jusuf Pattiwaelapia, Lukas Laitomu dan Wellem Radjawane menutup kantor negeri dan melarang Raja negeri melakukan aktifitas pemerintahan. Bahkan, tiga minggu setelah aksi penutupan kantor negeri, anak Raja Kariuw hendak membuka secara paksa kantor negeri, tetapi dilarang oleh tiga orang itu.

 “Tiga orang itu merupakan tokoh masyarakat disana (Kariuw, red). Mereka melarang siapapun untuk buka kantor negeri, termasuk Raja dan anaknya, “ujarnya.

 Terkait penutupan kantor negeri, Pattiradjawane telah melaporkan hal itu kepada Kapolsek Haruku. Pattiradjawane meminta agar kantor negeri dibuka. Namun, pihak Polsek tidak dapat berbuat.

Ternyata, tambah Alfaris, menurut kliennya jika salah satu tokoh masyarakat yang turut menutup kantor negeri Kariuw yakni Lukas Laitomu, anaknya bertugas di Polsek Haruku, yaitu Stevi Laitomu. Dan karena itu kapolsek dan bawahannya diduga lalai dengan laporan yang dilayangkan oleh Raja Kariuw.

“Karena ketika dikonfirmasi, pihak polsek beralasan laporannya sudah dikirim ke Polda dan sebagainya. Padahal, jika Polisi setempat bertindak, pasti kantor negeri Kariuw dapat dibuka, “ujarnya.
Akibat aksi penutupan kantor desa itu, hingga kini Raja negeri Kariuw melakukan aktifitas pemerintahan di rumahnya.

Olehnya itu, Alfaris berharap agar Kapolres Pulau Ambon dapat menyikapi hal ini, sehingga kliennya dapat melakukan aktifitas di kantor Negeri.

 “Kapolres harus menyikapi hal ini. Dan kami berencana akan melaporkan hal ini kepada Kapolres. Karena jika bawahannya tidak mampu menjalankan tugas, harus ditertibkan. Karena pelayanan masyarakat itu diutamakan, “tandasnya. (MP-9)

Pos terkait