“Ada beberapa masalah yang telah kita tindaklanjuti di Jakarta salah satunya dengan melaporkan Hj Kasmudin yang adalah Ketua UD Laparisa selaku pemasok sianida dari Kota Makasar ke Buru ke Mabes Polri.”ungkap Soamole di Ambon Rabu (13/1).
Selain itu, tindakan pidana lainnya turut dilaporkan ke DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, hal ini dilakukan lantaran banyak sekali kasus pelanggaran yang dilakukan diseputar areal pertambangan yang dibiarkan begitu saja oleh pemerintah. Pembiaran yang dilakukan akhirnya menewaskan seekor buaya dan salah satu masyarakat kayeli yang hendak meminum air terindikasi bahan kimia berbahaya itu.
Dijelaskan pula, kasus kematian seekor buaya dalam teluk tersebut telah diambil sampelnya dan telah diuji pada salah satu laboratorium di Jakarta dan hasilnya positif terindikasi zat kimia berbahaya itu.
“Syukurlah perjuangan yang dilakukan oleh kami berbuah hasil positif dengan ditutupnya tambang emas gunung botak yang selama ini mengancam kehidupan masyarakat Kabupaten Buru dan juga Maluku secara luas,”katanya.
Dikatakan, hasil rapat bersama pemerintah daerah Maluku, Kabupaten Buru dan seluruh tokoh adat yang ada di Petuanan Kayeli telah menyepakati bahwa tidaklah mudah untuk kembali membuka tambang emas itu.
“Hal tersebut kami memberikan apresiasi lantaran pemerintah telah menjalankan instruksi pemerintah pusat, tidaklah mudah untuk membuka tambang tersebut karena harus memiliki prinsip yang kuat,”tambahnya. (MP-11)


