4 Aleg DPRD Maluku Pengambil Inisiatif Pembentukan Provinsi MTR

Ambon, Maluku Post.com – Empat orang Anggota Legislatif (Aleg) asal Daerah Pemilihan (dapil) Maluku VI dan Maluku VII yang melingkupi Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku akhirnya ditetapkan sebagai pengambil inisiatif terkait dengan pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya (MTR).

Empat orang tersebut diantaranya Amir Rumra dan Temmy Oersipuny (Dapil Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Tual) dan Melkias Frans dan Dharma Oratmangun (Dapil Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Kabupaten Maluku Barat Daya).

“Jadi teman-teman anggota DPRD Maluku asal dapil Maluku VI dan Maluku VII itu telah duduk bersama dan membicarakan upaya dilahirkan satu provinsi baru bentukan Maluku yang disebut Provinsi Maluku Tenggara Raya dan kita di DPRD telah menetapkan 4 aleg sebagai pengambil inisiatif diantaranya, Dharma Oratmangun, Temi Oersipuny, Melkias Frans dan Amir Rumra,”ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera Maluku, Amir Rumra di Ambon, Minggu (28/2).

Dijelaskan Rumra, pemekaran MTR ini telah disuarakan cukup lama sebelum adanya perbincangan 13 DOB yang telah mendapatkan persetujuan DPRD Maluku.

“Terkait dengan pemekaran Provinsi Tenggara Raya ini sudah disuarakan masyarakat sudah cukup lama. Sehingga ketika bicara tentang pembahasan 13 Daerah Otonom Baru (DOB) di Maluku sudah dibicarakan Provinsi Tenggara Raya,”ungkapnya.

Menurut dia, amanat UU 23 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah secara tegas mengatur itu.

“Kita bicara sisi kelayakan Tenggara Raya memenuhi syarat, karena secara administratif sudah ada 5 kabupten/kota, yakni Maluku Tenggara, Kota Tual, Aru, MTB, dan MBD. Semuanya termasuk dalam daerah perbatasan. Dalam pasal 49 UU 23 tahu 2015 menyebut kawasan strategis nasional. Nah, Tenggara raya ini masuk kawasan strategis karena berbatasan dengan sejumlah negara. Yang suka tidak suka mesti mekar. Daerah ini berbatasan dengan Timor Leste dan Australia. Jadi secara administratif UU nomor 31 UU 23 juga terpenuhi dan memenuhi syarat. Apalagi lima kabupaten/kota itu umurnya diatas lima tahun,”paparnya.

Diakuinya, ketika Komisi A beberapa waktu lalu telah bertemu dengan Komisi II pihaknya sudah menyampaikan rencana pemekaran Tenggara Raya.

“Mudah-mudahan grand desain penaatan nasional pemekaran daerah kabupaten/kota dan provinsi Tenggara Raya juga masuk. Jadi tidak serta diusulkan lewat bawah, bisa saja langsung ke pusat. Ini karena daerah perbatasan. Mudah-mudahan teman-teman komisi II maupun DPD diskusikan masuk grand desain. Apalagi grand desin sementara disusun. Terkait penataan wilayah, pasti daerah perbatasan menjadi perhatian”pungkasnya.

Ketua Fraksi PKS ini juga berharap, dengan adanya pemekaran Tenggara Raya ini bisa membuka keterisolasian dan mengurangi kemiskinan di daerah Maluku. (MP-12)

Pos terkait