Langkah berani itu ternyata membuatnya langsung dimutasikan oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku, Sahabuddin Kilkoda.
Rangkuman investigasi media ini, kabar pemutasian Kepala Sub Seksi Perawatan Napi dan Anak didik pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Piru itu, akibat dirinya hendak membongkar adanya peredaran minuman keras di dalam Lapas yang melibatkan petugas Lapas setempat.
Langkah berani itu ternyata membuat dirinya langsung dimutasikan oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku lewat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Nomor W.28-02.KP03.03 Tahun 2016.
Berdasarkan surat yang diterima media ini, dalam SK yang ditandatangani oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku, Sahabuddin Kilkoda tertanggal 7 Januari 2016, Kepala Sub Seksi Perawatan Napi dan Anak didik pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Piru itu, dimutasikan menjadi Kepala Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib pada lembaga pemasyarakatan kelas II B Tual.
“Saya duga ada konspirasi untuk memindahkan saya. Ini berhubungan dengan insiden pembakaran Lapas kelas II B Piru oleh para Warga Binaan. Peredaran minuman keras di Lapas Piru sudah berlangsung bertahun-tahun dan setiap harinya banyak yang mengkonsumsi miras dan itu tentunya melibatkan petugas Lapas. Saya yang paling getol ingin membongkar peredaran Miras ini, mungkin karena itu saya dimutasikan,“ Jelas Enggelina Luturmas kepada Media ini, di Piru beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pasca pembakaran Lapas kelas II B Piru oleh warga binaan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Piru sudah mengantongi informasi adanya peredaran Miras di Lapas Piru. Namun berhubung dengan pola pencitraan Lapas kelas II B Piru, fakta dibalik pembakaran Lapas Piru itu “dibungkam” serapat mungkin dan seolah-olah karena ada insiden antar warga binaan.
“Saat itu ada briefing Tanggal 21 Desember 2015 diikuti oleh seluruh pegawai Lapas yang dipimpin Kepala Lapas Kelas II B Piru, Rahnianto. Dalam briefing itu, pak Rahnianto sempat mewanti-wanti seluruh pegawai Lapas untuk tidak membocorkan adanya peredaran Miras di dalam Lapas Piru,“ bebernya.
Dia mengungkapkan sudah bukan merupakan rahasia lagi bagi warga binaan di Lapas Piru, dimana para petugas jaga dan perwira piket yang bertugas selalu melepaskan kejenuhan saat piket dengan bermain judi dan mengkonsumsi minuman keras bersama-sama dengan warga binaan.
“Itu sudah bukan rahasia lagi. Mereka biasanya jaga, selalu bermain kartu dengan taruhan uang. Selain itu mereka juga selalu mengkonsumsi miras saat bertugas,“ katanya.
Sehubungan peredaran Miras dalam Lapas Piru lanjutnya, pasca pembakaran Lapas kelas II B Piru oleh warga binaan, dirinya mendapatkan pesan singkat dari Plh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Pemasyarakatan Lapas Piru yang meneruskan instruksi Kepala Lapas Piru, Rahnianto untuk tidak membeberkan peredaran Miras di Lapas Piru.
Bocoran SMS yang diterima Media ini yang ditujukan kepada salah satu pegawai Lapas Kelas II B Piru dari KaPLP Lapas Piru saudara Ernest Leonard Laturete mengatakan berdasarkan instruksi Kalapas, seluruh pegawai tidak boleh membocorkan tentang peredaran Miras dalam Lapas.
“Bos (Kalapas Piru Rahnianto) bilang jangan singgung Bahan Makanan (Bama) atau Miras, jawab yang biasa saja (Kepada Tim Pemeriksa dari Kanwil Kemenkumham Maluku dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI),” katanya menirukan pesan singkat tertanggal 18 Desember 2015, pukul 11.52 WIT dari Ernest Leonard Laturete.
Sehubungan dengan itu Kakanwil Kemenkumham Maluku, Sahabuddin Kilkoda, di Lapas Piru, saat dikonfirmasi terkait dengan peredaran Miras di Lapas Kelas II B Piru sebelum insiden pembakaran Lapas mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mengetahui tentang adanya peredaran Miras di dalam Lapas.
“Sampai saat ini tidak ada, yang jelas kalau ada pegawai kita yang terlibat, saya sudah perintahkan Kalapas untuk menindak tegas pegawai tersebut. Tidak ada pegawai lapas yang kebal disini. Tugas pegawai lapas itu, menjaga warga binaan bukan membuat onar. Kita membina pegawai kita untuk bertindak professional, akuntabel, sinergi dan transparan,“ tandas Kilkoda.
Sedangkan Kepala Lapas Kelas II B Piru, Rahnianto menambahkan bahwa hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi dari Polres SBB terkait dengan keterlibatan petugas lapas dan warga binaan dalam peredaran Miras di Lapas Piru.
“Terkait dengan itu, saat dalam pemeriksaan di Polres mungkin ada keterlibatan pegawai dan adanya peredaran Miras di Lapas, mereka pasti sudah memberitahukan atau menginformasikan ke kita. Namun hingga saat ini belum juga ada informasi itu,“ tandas Rahnianto.
Rumors peredaran Miras di Lapas II B Piru yang berkembang selama ini ternyata mulai menuai titik terang, hal ini sesuai pengakuan salah satu pegawai Lapas. Fenomena ini merupakan tantangan dan pekerjaan rumah pihak Polres SBB untuk mengungkapkannya.
Adanya petugas Lapas yang ingin membeberkan peredaran Miras di dalam Lapas, baiknya direspon baik oleh Polres SBB dan Kapolda Maluku harus melihat hal ini secara jeli termasuk Kakanwil Kemenkum HAM Propinsi Maluku. (MP-10)

