Puluhan kubik kayu yang sebelumnya diamankan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan SBB sejak tahun lalu, oleh Tim Dishutbun Nus Takaria, Ongen Siahaya, Edi Penturi, Ricky Sitanala, Silvia Sitania, karena diduga tak berdokumen (Illegal) itu, Jumat (26/2) hendak dilepaskan oleh oknum-oknum Dishutbun SBB.
Diduga Oknum- Oknum yang berdinas di Dishutbun SBB telah melakukan upaya transaksi yang berujung pada kesepakatan pelepasan kayu yang diduga Illegal itu.
Hal yang paling mencurigakan terkait dengan kayu illegal yang konon merupakan kayu milik salah satu anggota DPRD SBB itu, saat aksi mereka tertangkap kamera Wartawan.
“Mereka mengangkat kayu itu di Truck berwarna merah dengan nomor polisi DE 8721 AD, saat saya datang dan mengambil Foto, mereka melarang dan nyaris menghakimi saya. Tapi ada yang aneh, saat teman teman (Wartawan) sudah berdatangan, kayu yang diangkut itu, kembali diturunkan. Itu mengidikasikan apa? Anak kecil pun tahu, “ tandas Kaliki.
Dia menambahkan, hal yang sangat disayangkan dan tak patut ditiru para pimpinan SKPD lainnya yakni saat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan SBB, Woody Timisela dimintai konfirmasi terkait dengan upaya “86 kayu illegal” berkilah tak ada pemuatan kayu di Dishutbun SBB.
“Saat dikonfirmasi, dia mengatakan tidak ada pemuatan kayu “Ilegall”. Dan dia bilang Itu kan kayu masyarakat yang ingin dikembalikan. Dia bahkan sampaikan kata tak etis yakni wartawan ngawur, “ ucap Kaliki.
Sehubungan dengan Kayu Ilegall yang ditahan oleh Dishutbun, informasi yang dihimpun media ini, Kayu dengan kuantitas puluhan kubik itu, disita dari Saw Mill milik Ibu Susana Lowuro yang berlokasi di Desa Seriholo sejak tahun lalu.
Kayu Illegal itu diduga milik salah satu anggota DPRD SBB, yang ditangani oleh salah satu warga yang berinisial R. kayu itu disita oleh Tim yang dipimpin oleh S.S itu diduga tak berdokumen alias illegal. Dugaan adanya transaksi kayu illegal antara Oknum Dishutbun SBB dengan pemilik kayu pasalnya hingga saat ini kayu yang disita itu tidak diproses oleh PPNS Dishutbun SBB.
“Waktu ambil tidak ada berita acara penitipan, untuk dititip di kantor Dishutbun, barang yang disita harus buat berita acara? Apa ada dokumen keabsahan kayu itu? Kenapa PPNS Dishut tidak memproses padahal kayu itu, padahal sudah lama kayu itu disita dan diamankan di kantor Dishutbun. Kalau kayu disita berarti harus ada tindak lanjutan oleh Polhut atau PPNS Dishutbun SBB, “ Tandas sumber media ini yang enggan namanya dipublikasikan. (MP-10)


