PHK Eks Nelayan Di Ambon Belum Selesai

Ambon, Maluku Post.com – DPRD Kota Ambon mengisyaratkan persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 14 bekas nelayan yang bekerja di PT.Kristalin Dwi Lestari, berbasis di Ambon belum diselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku.

“Kami berkesimpulan bahwa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon harus mengkomunikasikan masalah tersebut dengan Disnakertrans Maluku guna menanyakan sejauh mana langka-langka yang diambil terkait dengan masalah ini,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Leonora Far-far, seusai memimpin rapat dengar pendapat di Ambon, Rabu (10/2).

Dia mengatakan, kalau memang persoalan seperti ini dinyatakan sudah diselesaikan oleh Disnakertrans Maluku seperti yang manajemen PT.Kristalin Dwi Lestari menyampaikannya, maka tidak mungkin ke- 14 orang tersebut, datang lagi ke DPRD Kota Ambon untuk melaporkan hal itu.

Tidak mungkin para bekas nelayan ini mau datang mengadu ke DPRD Kota Ambon kalau memang sudah ditangani secara baik.

Ternyata dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri Kepala Dinas Naker Kota Ambon bersama dua orang staf, perwakilan perusahaan dan lima orang nelayan mengajukan keberatan.

Hal ini pernah ditangani Disnakertrans Maluku, tetapi belum selesai, terutama hak-hak yang mereka harus terbayarkan.

Karena itu, mereka mendatangi DPRD Kota Ambon untuk mengadu hal ini. Komisi I DPRD Kota Ambon merespons masalah ini terutama menyangkut dengan hak-hak mereka, apalagi persoalan ini yang sudah ditangani Disnaker Provinsi Maluku selama setahun lebih Menurutnya, pihak Disnakertrans Maluku tidak memberikan solusi yang terbaik bagi para nelayan tersebut.

Apalagi dalam laporan para nelayan ke Komisi I DPRD Kota Ambon sebenarnya ada 120 orang yang hak – haknya belum dilunasi manajemen PT.Kristalin Dwi Lestari.

“Jadi pernyataan staf PT. Kristalin Dwi Lestari, Henry bahwa hanya 14 orang, maka data itu bertentangan dengan laporan para bekas pekerjanya,” ujar Leonora.

Karena itu, Komisi I DPRD Kota Ambon mengarahkan Disnaker setempat harus berkoordinasi kembali dengan Disnakergtrans Maluku.

“Rapat dengar pendapat terjadi perdebatan saat Henry menyatakan bahwa sesuai dengan peraturan perusahaan, maka semuanya dibayar sesuai ketentuan ternyata tidak diterima oleh para bekas nelayannya,” katanya.

Dia mencontohkan Ramli dalam pertemuan mengungkapkan yang meresah yakni telah bekerja selama tujuh tahun ternyata hanya dibayar satu bulan gaji.

“Itu masalahnya yang sampai sekarang belum bisa diselesaikan pihak Disnakertrans Provinsi Maluku sesuai dengan hasil yang ditemui dalam rapat dengar pendapat tadi (10/2),” ujarnya. (MP-5)

Pos terkait