Ambon, Maluku Post.com – Sampai Akhir Febuari 2016 ini kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di kota Ambon sudah mencapai 11 kasus, dimana ke-11 kasus ini dilakukan oleh orang terdekat dalam hal ini terjadi di dalam keluarga.
Untuk itu, dalam tahun ini Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Maluku akan membangun kerja sama dengan di seluruh pihak dalam hal ini pihak kepolisian dan LSM dalam menyikapi persoalan ini. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maluku, Sadli Ie di Ambon, Selasa (1/3).
Dijelaskan Sadli, tidak hanya melakukan koordinasi pihaknya juga akan melakukan sosialisasi di kepada masyarakat, untuk menambah pemahaman kepada masyarakat terutama yang sudah berkeluarga dalam hal perlindungan anak dan perempuan yang merupakan ibu rumah tangga.
“Apalagi anak dan perempuan dilindungi dengan undang-undang, sehingga seseorang melakukan kekerasan maka tentu akan dipidanakan,”ucapnya.
Menindaklanjuti hal ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang ada di daerahnya masing-masing tentang hal ini. (MP-7)


