Bastian Mainassy Dituntut 6 Tahun Penjara

Ambon, Maluku Post.com – Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadis KP) Provinsi Maluku, Bastian Mainassy dituntut 6 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ikan 15 dan 30 Gross Tone milik Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Maluku.

Dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang yang terbuka untuk umum Rabu (30/3). Tim jaksa penuntut umum mengungkapkan. terdakwa Bastian Mainassy dalam kapasitas dan kedudukannya selaku  Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsj Maluku telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri maupun orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan timbulnya kerugian negara atau perekonomian daerah.

Dalam kapasitasnya selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Mainassy bekerja sama dengan Abdul Munthalib Latuconsina telah mengatur proses pelelangan hingga penetapan pemenang proyek pengadaan kapal penangkap ikan dengan bobot 15 dan 30 gross tone. Selain itu juga Mainassy diduga telah menerima keuntungan dari proyek tersebut.

Penuntut umum dalam tuntutan lainnya mengungkapkan, perbuatan terdakwa Bastian Mainassy bertentangan dengan pasal 2 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Akibatnya jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun potong masa tahanan.

Selain melakukan penuntutan kepada Bastian Mainassy, tim jaksa penuntut umum juga membacakan tuntutannya kepada dua terdakwa lain dalam kasus yang sama yakni Abdul Munthalib Latuconsina selaku PPK pada proyek tersebut dan Satum selalu rekanan proyek ini. Sama seperti Mainassy, Latuconsina dan Satum juga dituntut 6 tahun penjara potong masa tahanan.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Benyamin Sutrahitu dan Sunarto Ramly tuntutannya akan dibacakan dalam persidangan Rabu pekan depan.

Majelis hakim yang dipimpin R.A.Didiek Ismiyatun menunda sidang hingga rabu pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan dari penasehat hukum ketiga terdakwa. (MP-3)

Pos terkait