Tual, Maluku Post.com – Dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dobo terhadap delapan terdakwa dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking di PT. Pusaka Benjina Resource (PBR) dinilai keliru.
“Kami menilai dakwaan JPU dalam kasus ini keliru karena kejadian trafficking sama sekali tidak terjadi di Benjina,” kata tim penasihat hukum para terdakwa dikoordinir Sariat Napitupulu di Tual, Senin (7/3).
Namun yang bertanggung jawab dalam perekrutan, penampungan dan pengiriman tenaga ABK asing untuk bekerja di Benjina berada di wilayah Thailand.
Seluruh dakwaan jaksa terhadap para terdakwa sama sekali tidak benar, dan dalam persidangan kurang lebih tiga bulan terakhir, tidak ada satu pun saksi yang menjelaskan keterlibatan mereka dalam menjalankan perannya di Benjina, sehingga menimbulkan perbudakan.
Penjelasan tim PH delapan terdakwa disampaikan dalam sidang lanjutan kasus TPPO dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Tual, Edy Toto Purba didampingi David Fc Soplanit dan Ulfa Rery sebagai hakim anggota.
Dalam pembelaannya, tim PH juga mengakui adanya bangunan yang didirikan di lokasi perusahaan sebagai tempat penitipan sementara bagi para karyawan, jika terjadi perkelahian sesama tenaga kerja maupun dengan masyarakat dan aksi pencurian.
Bangunan ini didirikan sesuai permintaan Imigrasi, namun JPU dalam dakwaannya menyebutkan lokasi itu sebagai tempat menyekap para tenaga kerja asing dan tempat terjadinya penganiayaan.
“Kerugian perusahaan selama perkara ini mengemuka sejak satu tahun terakhir mencapai puluhan miliar rupiah, dimana biasanya perbulan perusahaan dapat menghasilkan Rp1,3 miliar.
Selain itu, terjadi pemutusan hubungan kerja massal di Benjina.
Sidang dihadiri para terdakwa antara lain pimpinan PT. PBR Herman Wer, Muchlis, Yopi, dan empat tenaga kerja asing yang berasal dari Thailand.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban tim JPU atas pembelaan penasihat hukum para terdakwa. (MP-2)


