DPRD Tetapkan 13 Ranperda Dalam Prolegda 2016

Ambon, Maluku Post.com – DPRD Maluku telah menetapkan 13 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang baru untuk tahun anggaran 2016 guna digodok dan ditetapkan sebagai peraturan daerah.

“Yang terpenting bukan soal kuantitas atau jumlah produk perdanya dalam setahun berapa banyak, tetapi kualitasnya yang dikedepankan dan sesuai dengan kebutuhan prioritas di masyarakat,” kata Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae di Ambon, Selasa (8/7).

Penjelasan Edwin disampaikan saat memimpin rapat paripurna DPRD Maluku dalam rangka penetapan prolegda 2016 yang dihadiri Gubernur Maluku, Said Assagaff dan Wagub Zeth Sahuburua,

Menurut Edwin, persetujuan terhadap penetapan prolegda Provinsi Maluku 2016 didasarkan pasal 239 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, program pembentukan perda disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu satu tahun sesuai skala prioritas pembentukan ranperda.

Setelah disusun bersama antara pemda dan DPRD sesuai skala prioritas maka ditetapkan ranperda 2016 ditetapkan dengan keputusan dewan.

Dari 13 ranperda yang ditetapkan dalam prolegda 2016 terdiri dari lima raperda merupakan usul inisiatif DPRD dan delapan raperda berasal dari eksekutif.

Sekretaris DPRD Maluku, RE Manuhuttu dalam rapat paripurna tersebut membacakan surat keputusan terkait 13 ranperda dimaksud antara lain ranperda tentang pelayanan satu pintu, ranperda pemberdayaan masyarakat nelayan pesisir dan pulau-pulau kecil daerah Maluku, ranperda kedudukan keuangan dan protokoler anggota DPRD Provinsi Maluku sebagai pejabat daerah di tingkat provinsi, ranperda pengembangan dan pemberdayaan pemuda, serta ranperda pembangunan ketahanan keluarga.

Kelima ranperda ini merupakan usulan legislatif, baik lintas komisi maupun fraksi di DPRD Maluku.

Kemudian delapan ranperda yang diusulkan eksekutif antara lain ranperda tentang perubahan atas perda Provinsi Maluku nomor 24 tahun 2014 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga-lembaga teknis daerah, ranperda perubahan atas perda nomor 13 tahun 2013 tentang retribusi jasa umum, raperda sungai di Maluku, raperda irigasi, raperda kepemudaan, raperda pelayanan publik, raperda tentang perubahan atas perda nomor 4 tahun 2012 tentang perusahaan daerah Panca Karya.

Wakil Ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbauw mengatakan, ranperda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ini berkaitan dengan program masyarakat nelayan, kemudian ada dua raperda sejak tahun 2015 kemarin telah diusulkan yakni tentang kepemudaan di Maluku yang merupakan usulan inisiatif DPRD.

“Karena itu saya minta Badan Pembentukan Perda dalam melakukan harmonisasi minta dokumen ranperda terdahulu yang sudah dibahas atau ditetapkan sebagai perda, karena faktanya ini sudah ditetapkan dan satunya sementara dalam proses pembahasan sehingga harus dikoreksi agar saat paripurna tidak terjadi perdebatan,” ujarnya.

Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Maluku, Amir Rumra mengatakan, ada usul inisiatif anggota DPRD baik komisi maupun lintas anggota terdiri dari lima ranperda yang sudah masuk, dan dari eksekutif diusulkan 13 ranperda lalu verifikasi tersisa delapan. (MP-4)

Pos terkait