Ambon, Maluku Post.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati) dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati berangkat ke Surabaya (Jatim) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus penggelembungan anggaran pembelian tanah dan gedung kantor PT. Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Surabaya.
“Kita bergerak cepat melakukan pemeriksaan di Surabaya terhadap beberapa saksi terkait kasus ini sehingga nanti kita lihat fakta yang lebih lengkap lagi siapa kira-kira yang akan layak dijadikan tersangka,” kata Aspidsus Kejati Maluku, Victor Saud Tampubolon di Ambon, Rabu (30/3).
Menurut dia, jaksa akan lebih arif menilai layak-tidaknya seseorang menjadi tersangka dan tidak harus jumlah tersangkanya cukup banyak.
Pemeriksaan saksi dan tanah serta gedung kantor cabang Surabaya ini dilakukan setelah penetapan dua Pejabat Tinggi di PT. BM-Malut, Idrus Rolobessy selaku mantan Direktur Umum serta mantan Kepala Devisi Renstra dan Korsek BUMD tersebut, Pedro Ridolf Tentua sebagai tersangka.
Tim Penyidik yang dipimpin Kasipidsus Kejaksaan Tinggi Maluku langsung menuju Surabaya untuk melakukan pemeriksaan fisik gedung kantor cabang di Jalan Darmo Nomor 05 Surabaya.
Selain itu juga tim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penyitaan dokumen-dokumen terkait yang berkaitan dengan proyek pengadaan atau pembelian lahan dan kantor cabang tahun 2014 senilai Rp54 miliar.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, menjelaskan, kepergian tim Penyidik ke Surabaya untuk melakukan pengembangan di tahap penyidikan terkait kasus dimaksud yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp7,6 miliar.
Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penyitaan dokumen merupakan bagian terpenting penyidik dalam bekerja di tahap penyidikan guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung agar nantinya diproses di pengadilan.
Kemudian tidak menutup kemungkinan dari bukti-bukti pengembangan di tahap penyidikan akan menentukan tersangka tambahan atau oknum yang bakal dijerat sebagai tersangka
“Yang jelas tim masih bekerja dan terkait penembahan tersangka, itu tergantung hasil pengembangan penyidikan jadi tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka apabila bukti-bukti mengarah kepada pihak lain,” ujarnya. (MP-4)


