Ambon, Maluku Post.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah menyerahkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Raperda yang diserahkan yakni ranperda tentang perubahan atas perda nomor 22 tahun 2012 tentang retribusi izin trayek, ranperda tentang perubahan atas perda nomor 13 Tahun 2012, ranperda tentang perubahan atas perda nomor 12 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar,” kata Wali Kota Richard Louhenapessy di Ambon, Selasa (29/3).
Ranperda lainnya tentang perubahan atas perda nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi IMB dan tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
“Retribusi pajak dan retribusi daerah bersifat memaksa, karena hal tersebut ditegaskan dalam UU pasal 23 huruf (a), sehingga perlu ada pengaturan umum tentang pajak dan retribusi, kata Richard.
Ia menyatakan, pembahasan ranperda diharapkan dapat memperhatikan mekanisme wawasan Gubernur Maluku maupun Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sementara itu, DPRD Kota Ambon menyerahkan 3 ranperda inisiatif dewan.
Tiga ranperda tersebut masing-masing menyangkut penyelenggaraan penanggulangan bencana, tanggung jawab sosial perusahaan, dan pos dan telekominikasi.
Ketua DPRD Kota Ambon James Maatita menyatakan pihaknya berupaya mempercepat pembahasan tiga ranperda itu, dan karenanya dibutuhkan keseriusan seluruh anggota dewan maupun Pemkot Ambon.
“Terkadang waktu pembahasan mengalami kendala waktu baik bagi anggota yang ada di pansus maupun pihak eksekutif terkadang molor, sehingga diperlukan keseriusan saat terjadi kendala dalam evaluasi di setiap rapat kerja,” ujarnya. (MP-3)


