Ambon, Maluku Post.com – Kasus penyerobotan kawasan hutan produksi, pada pembukaan jalan dari Desa Ariate, Kecamatan Huamual menuju Dusun Masika Jaya, Desa Waisala, Kecamatan Waisala, Kabupaten Seram Bagian Barat yang menetapkan Paulus Samuel Puttileihalat, kakak kandung Bupati Seram Bagian Barat sebagai tersangka, tengah proses praperadilan.
Remon Puttileihalat yang tak puas ditetapkan tersangka oleh pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Propinsi Maluku, bangkit melawan dengan mempraperadilankan PPNS lewat Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Maluku. Sidang Praperadilan yang berlangsung, Kamis (17/3), kini masuk tahap kesimpulan dan putusan, Senin (21/3) besok.
Status Hukum Paulus Samuel Puttileihalat alias Remon sebagai tersangka dalam kasus itu kini diujung tanduk, palu hakim tunggal, R.A.Didi Ismiatun SH.M.Hum itu menjadi penentu. berbagai fakta persidangan yang dikemas dalam kesimpulan, akan jadi pertimbangan hakim untuk memutuskan nasib status hukum kakak kandung Bupati SBB itu.
Sehubungan dengan agenda kesimpulan dan putusan hakim dalam sidang praperadilan tersangka Remon, salah satu aktifis anti korupsi yang juga merupakan tokoh Pemuda asal Kecamatan Huamual, Farham Suneth meminta adanya keadilan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di pengadilan negeri Ambon itu.
“Tidak banyak yang kita harapkan dalam sidang praperadilan itu. kita hanya berharap hakim dapat bertindak adil dalam memutuskan kasus praperadilan itu. dan kita berharap, dampak kerusakan hutan dalam kasus itu dapat dijadikan pertimbangan hakim,“ ungkap Farham Suneth, Minggu (20/3).
Dia berharap, melalui keputusan hakim dalam praperadilan itu, kedepannya juga akan memberikan pembelajaran kepada para “penggasak emas hijau” yang ada di bumi Saka Mese Nusa. Baginya, Pembangunan jalan yang melintasi hutan produksi dari Desa Ariate, Kecamatan Huamual ke Dusun Masika Jaya, Desa Waisala, Kecamatan Waisala, bukan ansih untuk membuka keterisolasian. Namun dia menduga ada kepentingan besar yang berhubungan dengan bisnis pertambangan di Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Proyek kementrian Pembangunan Desa Tertinggal yang diperuntukan demi membuka keterisolasian, dibuat jalan yang melintasi gunung Sahuwai. Namun apakah lokasi pembangunan jalan itu merupakan sebuah kebetulan ? saya melihat pembangunan jalan itu dapat menghubungkan dua lokasi pertambangan. Pertambangan nikel yang ada di Gunung tinggi, Desa Ariyate, Kecamatan Huamual dan Pertambangan Nikel yang ada di Gunung Kobar, yang dapat ditempuh sekitar 15 Menit dari Dusun Masika Jaya, Desa Waisala, Kecamatan Waisala,“ duga Suneth.
“Kalau yang saya duga benar, maka jalan yang dibuat itu untuk mempersingkat waktu dan biaya distribusi nikel yang ada di gunung tinggi, Desa Ariate, Kecamatan Huamual ke kawasan Kobar, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat. Namun sebagai masyarakat, saya tetap harus berpikir positif terhadap program pemerintah, dimana untuk proyek ini bertujuan untuk membuka keterisolasian, “ tandas Suneth.
Dia berharap pembangunan jalan yang merupakan proyek kementerian Pembangunan Desa Tertinggal, murni bertujuan untuk membuka keterisolasian.
Sedangkan salah satu tokoh muda Kecamatan Taniwel, yang juga merupakan Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Ambon, Asrul Kaisuku menyayangkan proyek PDT itu harus berujung ke meja hijau.
Kaisuku bahkan sangat menyayangkan pembukaan jalan yang bertujuan untuk membuka keterisolasian, harus menerobos kawasan hutan baik produksi, konservasi dan hutan lindung. Baginya pembukaan jalan yang saat ini telah bergulir ke ranah hukum itu, semestinya dibangun pada kawasan Kecamatan Taniwel daerah pegunungan, yang hingga saat ini masih terisolir.
“Saya sangat sayangkan saja, proyek kementerian PDT itu harus berbuntut ke proses hukum. Yang semestinya menjadi prioritas pembukaan keterisolasian itu, semestinya kawasan Kecamatan Taniwel, baik Desa Buria, Riring, Rumsoal, Lohia dan Desa yang ada di Taniwel Pegunungan. Dari Musrenbang ke Musrenbang, kawasan itu masih saja terisolir, “ pungkas Kaisuku.
Sebelumnya Sidang pra peradilan yang berlangsung perdana, Kamis (17/3) kemarin dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon dan mendengar keterangan saksi (fakta) dan Saksi (ahli) pemohon, berlanjut pada agenda mendengar keterangan saksi dari termohon (Dinas Kehutanan Promal), Jumat, (18/3).
Pada sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, R.A.Didi Ismiatun SH.M.Hum itu, salah satu saksi ahli dari Dinas Kehutanan Propinsi Maluku, mengungkapkan dalam kasus pembukaan jalan dari Desa Ariate ke Dusun Masika Jaya itu harus ada ijin dari Kementrian terkait (Meneteri Kehutanan).
“Kalau ijin kawasan itu harus ada ijin dari Menteri Kehutanan. Ijin itu harus didapatkan dulu baru dapat melakukan pekerjaan diareal kawasan hutan, “ Ujar Albert Limahelu saksi ahli dari bidang penatagunaan kawasan hutan, Dinas Kehutanan Propinsi Maluku.
Sedangkan salah satu saksi yang berperan sebagai konsultan dalam proyek itu, dalam sidang yang berlangsung di ruangan Chandra Pengadilan negeri Ambon mempertanyakan proposal yang dibuat pihaknya yang disetujui oleh Tersangka P.S.P.
“Dalam proposal saya berkas yang ditandatangani pak Remon Puttileihalat, disini semuanya ditandatangani Bupati, “ singkat saksi yang juga Konsultan proyek Gibrael Matatula, saat ditunjulkan salah satu bukti dokumen yang diduga merupakan proposal miliknya dalam proyek itu.
Dalam sidang kemarin, yang diajukan sebagai saksi ahli yakni Prof. Dr Jhon Dirk Pasalbessy, SH.M.Hum (Akademisi Fakultas Hukum Unpattti), Obet Tutuarima dari Polda Maluku, Gibrael Matatula (Konsultan), Albert Limahelu (Ahli peta kawasan).
Sidang praperadilan tersangaka P.S Puttileihalat ditutup dan dilanjutkan Senin, (21/3) dengan Agenda Kesimpulan dan Putusan. sehari sebelumnya, dalam sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal R.A. Didi Ismiatun,SH.M.Hum, Hakim mendengar keterangan saksi ahli, Prof. Salmon Eliazer Marthen Nirahua, S H. M.Hum dan saksi fakta masing masing, Lambertus Riry, Michael Kukupessy, dan Samuel Sapasuru, SH.
Pada keterangan saksi ahli, Nirahua memberikan penjelasan teoritis akademik terhadap pertanyaan yang diajukan oleh kuasa Hukum Pemohon (Remon Puttileihalat), M. Alwan, SH dan kuasa Hukum termohon (Dishut Maluku), David Wattutamata, SH dan Tresna Hukom, SH (Biro Hukum Promal).
Sedangkan pada kesaksian saksi fakta yakni Lambertus Riry dan Michael Kukupessy menyiratkan adanya pembalakan hutan pada pembukaan jalan Desa Ariate, Kecamatan Huamual ke Dusun Masika Jaya, Desa Waisala, Kecamatan Waisala.
“Iya di kawasan itu dulu ada pohon pohon besar dan kebun warga. Sekarang tidak ada lagi pohon besar di areal itu (saat penggusuran jalan) , “ kata Saksi Lambertus Riry yang merupakan warga Desa Ariate.
Namun saksi mengungkapkan, adanya manfaat dari penggusuran jalan yang melintasi gunung Sahuwai, yakni efesiensi waktu tempuh dari Kecamatan Huamual ke Kecamatan Waisala.
Hal senada juga diungkapkan oleh saksi lainnya yakni Michael Kukupessy. Baginya sebelum adanya penggusuran jalan, ada berbagai pohon dengan usia tua dikawasan itu. Baginya dengan adanya penggusuran jalan, maka waktu tempuh antara Kecamatan Huamual dan Kecamatan Waisala dapat dilalui dengan singkat.
Namun ada yang menarik dalam kesaksian saksi fakta, Lambertus Riry dan Michael Kukupessy. Saat Hakim menanyakan apakah saksi mengenal pemohon Paulus Samuel Puttileihalat, keduanya senada menjawab tak mengenal termohon (Paulus Samuel Puttileihalat). Dalam sidang, saksi pemohon lainnya yang juga merupakan kuasa hukum pemohon, Samuel Sapasuru mengungkapkan pihaknya hingga saat ini belum mengetahui bukti-bukti yang meningkatkan status kliennya dari saksi ke tersangka.
“Bukti bukti tidak saya ketahui. Karena pihak penyidik tidak pernah menunjukan bukti. SPDP juga saya tanyakan sejak 10 Januari lalu namun tidak ditunjukan, “ pungkas Sapasuru.
Untuk diketahui, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, yang juga merupakan kakak kandung Bupati SBB, Jacobus F.Puttileihalat , yakni P. S. P awal tahun lalu telah ditetapkan oleh PPNS Dinas Kehutanan propinsi Maluku sebagai tersangka.
P.S.P yang akrab disapa Remon ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam kasus penyerobotan kawasan hutan produksi, pada pembukaan jalan kawasan Masika Jaya, Desa Waisala,Kecamatan Waisala ke Desa Ariate, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Paulus Semuel Puttileihalat alias Remon ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Januari 2016 lalu. Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 50 ayat (3) huruf a dan j , pasal 78 ayat (2) dan ayat (9) serta ayat (15) Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jo Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Plt Kepala Dinas PU SBB, Remon Puttileihalat diancam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (MP-09)


