Tidak Ada Dana Masuk Rekening Pemprov Maluku

Ambon, Maluku Post.com – Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Maluku mengakui tidak menemukan adanya aliran dana belasan miliaran rupiah yang ditransfer PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS) ke rekening Pemprov setempat melalui PT. Bank Maluku-Maluku Utara.

“Kami sudah melakukan penelusuran, tetapi tidak menemukan adanya transfer dana dari PT. BPS ke rekening Pemprov Maluku sesuai nota kesepahaman (MoU) dengan perusahaan itu untuk menangani penataan, sosialisasi, dan pengangkatan sedimen di lokasi tambang emas Gunung Botak,” kata Kepala BPPKAD setempat, Zulkifli Anwar dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD Maluku di Ambon, Selasa (8/7).

Selain itu, BPPKAD juga tidak terlibat langsung dalam proses pembuatan MoU antara Pemprov Maluku dengan PT. BPS selaku pihak ketiga yang dilibatkan dalam proses sosialisasi dan pembersihan sedimen pada bekas lahan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Menurut dia, sesuai mekanisme proses penyusunan, pembahasan, sampai penandatanganan sebuah MoU bukan saja melibatkan satu SKPD tetapi ada instansi teknis terkait lainnya termasuk BPKAD.

Sebab dampak proses keuangan dari sebuah MoU itu masuk ke kas daerah sehingga hasil dan proses pembahasan harus melibatkan BPPKAD, kemudian ada biro ekonomi dan investasi karena fungsinya mengawal kebijakan pemda dalam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang berdampak baik ada uang, barang, dan jasa yang masuk ke pemda.

“Biro Hukum dan Inspektorat mesti dilibatkan dalam rangka pengawasan karena idealnya suatu MoU mekanismenya seperti itu,” ujar Zulkifli.

Dia juga mengatakan kalau lahan seluas 250 hektare di Gunung Botak yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai kawasan pertambangan rakyat bisa dinilai menjadi aset daerah karena kriteria salah satu pengakuannya adalah dapat diukur dan dinilai.

Karena sumber mineral yang terkandung di dalam perut bumi bagaimana cara mengukur dan menilainya, lalu dari standar itu lahannya yang sudah ditetapkan pasti menjadi aset daerah di Pemkab Buru.

Salah satu kriteria terkait standar akuntansi pemerintah itu ada pengukuran dan penilaian, di mana satu nilai aset bisa dicantumkan dalam laporan keuangan apabila dapat diukur serta dinilai dan dinyatakan nominalnya dalam nilai mata uang rupiah.

Tetapi kalau tidak bisa ditentukan, maka menjadi catatan dalam laporan keuangan diungkapkan secara penuh.

Kalau masalah izin pertambangan karena ini kewenangan SKPD yang tupoksinya di situ bisa ditanyakan ke Kadis ESDM, Martha Nanlohy. Namun, kalau sudah ada hasil yang diperoleh dari pengelolaan pertambangan rakyat tentunya harus masuk dalam pengelolaan APBD.

“Yang jelas kalau dana masuk ke rekening pribadi Kadis ESDM, Martha Nanlohy, maka itu saya tidak menyebut itu benar atau tidak, karena menurut UU harus masuk dalam APBD itu kesimpulan Komisi B DPRD Maluku,” tandas Zulkifli.

Ketua Komisi B DPRD Maluku, Reinhard Toumahuw, mengatakan, ada sesuatu yang terjadi melalui transfer ke rekening daerah sesuai keterangan BPPKAD sehingga pihaknya akan melakukan penelusuran lebih mendalam.

Untuk itu, Komisi B telah mengagendakan untuk mengundang BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku untuk memberikan masukan bagi dewan.

“Dianggap perlu ada audit investigasi agar semua jelas dan melalui prosedur yang resmi agar masalah ini bisa tuntas sesuai aturan, dan kalau menyangkut tidak dilibatkannya BPPKAD dalam MoU Pemprov – PT. BPS, maka itu sebuah situasi internal pemerintah. Hanya saja, kami akan menelusuri saja agar pada akhirnya akan terbuka siapa yang bertanggung jawab untuk hal itu,” tegas Reinhard. (MP-5)

Pos terkait