Kinerja Bank Maluku Malut Tidak Terpengaruh Proses Hukum

Ambon, Maluku Post.com – Kinerja PT. Bank Maluku – Maluku Utara (BM – Malut) tidak terpengaruh proses hukum terkait kasus dugaan penggelembungan dana pembelian lahan dan gedung kantor cabang BUMD ini di Surabaya, Jawa Timur senilai Rp54 miliar pada 2015.

“Kami meyakinkan para pemegang saham maupun nasabah di Maluku maupun Maluku Utara serta daerah lain bahwa proses hukum tersebut terkait tindakan pribadi, sehingga kinerja BUMD ini tidak terpengaruh,” kata Dirut PT. BM – Maluku, Idris Rolobessy, di Ambon, Kamis (21/4).

Idris sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Umum, oleh penyidik Kejati Maluku pada 29 Maret 2016.

Ia mengakui, para pemegang saham maupun nasabah memahami proses hukum sedang dijalani oknum direksi sehingga tidak melakukan penarikan dana dalam jumlah besar.

Idris bersama Pedro Tentua, mantan Kepala Divisi Renstra dan Korsek PT. BM – Malut, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Kajati Maluku nomor B417/s.1/SB.1/03/2016 tertanggal 29 Maret 2016.

Menurut Idris, ramainya pemberitaan di media massa lokal terkait kasus PT. BM – Malut kurang memperngaruhi kepercayaan pemegang saham maupun nasabah.

“Kinerja BUMD ini cenderung naik,” ujarnya.

Idris yang didampingi Direktur Kepatutan, Izaac Thenu dan Direktur Pemasaran PT. BM – Malut Aletha da Costa itu merujuk data kinerja sejak 2014 hingga Triwulan I 2016.

Indikatornya, total aset pada 2014 Rp4,54 triliun, pada 2015 naik menjadi Rp5,12 triliun dan Triwulan I 2016 Rp6,45 triliun.

Dana pihak ketiga pada 2014 Rp3,34 triliun, pada 2015 naik menjadi Rp3,79 triliun dan Triwulan I 2016 Rp5,42 triliun.

Kredit pada 2014 mencapai Rp3,08 triliun, pada 2015 naik menjadi Rp3,23 triliun dan Triwulan I 2016 Rp3,28 triliun.

Laba sebelum pajak pada 2014 Rp659,55 juta, pada 2015 naik menjadi Rp214,13 miliar dan Triwulan I 2016 Rp62,42 miliar.

Laba setelah pajak pada 2014 Rp1,79 miliar, pada 2015 rp 145,00 miliar dan Triwulan I 2016 Rp62,42 miliar.

Modal pada 2014 15, 83 persen, pada 2015 naik menjadi 18,05 persen dan Triwulan I 2016 19,18.

“Jadi berdasarkan hasil audit pihak berkompoten, maka PT. Bm – Malut sejak 2014 hingga Triwulan I 2016 masuk katagori cukup sehat,” tandas Idris.

Komisaris PT. BM – Malut, Alexander Saimima meminta dukungan para wartawan agar berperanserta mendorong perkembangan BUMD tersebut kendati oknum direksi masih diproses hukum.

“PT.BM – Malut ini milik masyarakat Maluku maupun Maluku Utara dengan 23 pemegang saham di dua provinsi ini, dan menyerap 929 tenaga kerja,” katanya.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan satu tersangka baru pada 20 April 2016 yakni Direktur PT. Harves, Hentje Toisutta yang merupakan rekanan PT BM-Malut .

Dia terlibat langsung dalam proses pembelian lahan dan gedung kantor cabang PT. BM – Malut yang beralamat pada Jl. Darmo nomor 5 di Kota Surabaya.

Sebelumnya, Kasie Penyidikan Kejati setempat, Ledrik Takandengan mengemukakan, tersangka baru tahap kedua ini terkait langsung dengan transaksi pembelian lahan dan gedung kantor cabang dengan melibatkan seorang saksi berinisial S, sehingga pihak PT. BM-Malut akhirnya mentransfer dana sebesar Rp54 miiar ke rekening saksi.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi S, yang bersangkutan menyatakan dirinya dimanfaatkan oleh tersangka Hentje dengan seolah-olah sebagai pihak mendapatkan kredit ke BUMD milik Pemprov Maluku tersebut,” tegas Ledrik.

Sehingga anggaran miliaran rupiah bisa dicairkan ke rekening saksi S dan hanya dalam waktu satu jam, selanjutnya tersangka Hentje memerintahkan saksi mentransfer kembali uang tersebut ke rekeningnya dan sebagai imbalannya dia diberikan Rp75 juta.

Namun secara sadar saksi S yang berprofesi sebagai supir rental mobil ini menyadari bahwa uang tersebut bukan miliknya dan telah dikembalikan kepada penyidik sebesar Rp75 juta.

“Berikut juga ada surat pernyataan dari tersangka Hentje terkait dana yang diterima dari PT BM-Malut sebesar Rp54 miliar, sehingga yang bersangkutan juga dijerat dengan Undang-Undang tentang tindak pidana pencucian uang (TPTU),” kata jaksa.

Dia juga menambahkan bila masih ada pengembangan pemeriksaan perkara maka tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka untuk tahap ketiga. (MP-6)

Pos terkait