Kades Meyano Bab-MTB Diduga Cemarkan Institusi

Majelis Hakim PN Saumlaki Laporkan Pencemaran Nama Baik

Saumlaki, Maluku Post.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kepala Desa Meyano Bab, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Paulus Malindir bersama istrinya ke penyidik Polres Maluku Tenggara Barat, oleh karena telah memberikan keterangan yang tidak benar sebagaimana diberitakan melalui salah satu media cetak inisial NM pekan kemarin.

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Ahmad Yani Tamher,SH melalui siaran persnya kepada Maluku Post di Saumlaki (15/5) menjelaskan bahwa: setelah mencermati pemberitaan koran NM edisi 9 Mei 2016 dengan judul: Kades Meyano Bab jadi korban mafia peradilan, dimana pada halaman 11 terdapat beberapa point krusial yaitu ada ceritera menarik dari penjatuhan hukuman 4 tahun penjara oleh hakim PN Saumlaki kepada terdakwa Paulus yang akhirnya didakwa bersalah sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Yang pertama: ada ceritera menarik dari penjatuhan hukuman 4 tahun penjara oleh Hakim PN Saumlaki, sang ayah dikenakan pasal penganiayaan tetapi hukumannya terbilang fantastis sebab diputuskan 4 tahun, karena kuasa hukumnya mengatakan ada permintaan uang sebesar Rp.20.000.000,- kepada istri terdakwa Paulus Malindir alias Paulus, sebelum dijatuhi hukuman. Sementara yang kedua adalah: Pengacara yang bilang kalau ketua PN Saumlaki minta uang sebesar Rp.20.000.000 tetapi istri terdakwa Paulus hanya mampu setor sebesar Rp. 10.000.000 itupun didapat dari pinjaman yang bertumpang tindih, tetapi uang tersebut akhirnya tidak diterima hakim dan vonis 4 tahun dijatuhkan” ungkap Tamher mengutip pemberitaan NM.

Menurut Tamher, dari dua poin krusial tersebut, poin krusial yang pertama yang diberitakan tersebut tidaklah benar dan tidaklah berdasar, sebab bentuk surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut bersifat kumulatif dengan menggunakan kata “Dan”, sehingga dakwaan kumulasi bisa juga berbentuk dakwaan multiple, yakni surat dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari “beberapa dakwaan” atas kejahatan atau pelanggaran, atau dapat juga diartikan”gabungan” dari beberapa dakwaan sekaligus.

“Sehingga majelis hakim dalam mempertimbangkan dakwaan tersebut harus pula membuktikan kedua dakwaan tersebut yaitu dakwaan ke satu melanggar pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang undang-undang darurat dengan ancaman pidana penjara  maksimal 10 tahun, dan dakwaan kedua melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.”tandasnya.

Dijelaskannya, majelis hakim berpendapat mengenai pembuktian jaksa penuntut umum tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap selama di persidangan, sehingga majelis hakim dalam perkara tersebut memutus hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa Paulus Malindir alias Paulus tanpa ada tendensi apapun.

“Dan poin krusial yang kedua adalah menyangkut dengan pernyataan sepihak istri terdakwa Paulus Malindir alias Paulus adalah merupakan pernyataan yang tidaklah benar dan tidaklah berdasar, sebab ketua pengadilan Negeri Saumlaki yang juga merupakan Ketua Majelis Hakim dalam perkara quo, sama sekali tidak pernah membuka ruang komunikasi dengan penasehat hukum terdakwa Paulus Malindir alias Paulus, dalam hal ini adalah saudara Kilyon Luturmas, S.H.,”tegasnya sembari menambahkan selain klarifikasi ini, Ketua PN Saumlaki telah memerintahkan untuk melakukan laporan pencemaran nama baik secara tertulis kepada Polres Maluku Tenggara Barat agar kasus pencemaran nama baik ketua PN Saumlaki atau Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
Tamher berharap, kedepan masyarakat atau pencari keadilan tidak gegabah dalam membuat opini negatif yang dapat melemahkan wibawa Pengadilan Negeri Saumlaki di mata pencari keadilan umumnya dan khususnya menyangkut dengan wibawa peradilan yang agung..

Belajar dari persoalan ini, Tamher berharap kepada para pencari keadilan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki agar tetap menghormati lembaga peradilan dan apabila para pencari keadilan tidak merasa puas dengan Produk Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki baik perkara pidana maupun perkara perdata maka hal tersebut di berikan ruang untuk mengajukan upaya hukum, banding, kasasi maupun peninjauan kembali dan bukan sebaliknya membuat pernyataan sepihak tanpa dasar dengan mendiskreditkan sebuah Lembaga Penegakan Hukum, karena perbuatan demikian merupakan hal yang keliru dan sangat fatal.

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Paulus, Kilyon Luturmas,SH yang ditemui di ruang kerjanya menyayangkan sikap tak terpuji kliennya itu. Paulus dan istrinya dinilai berbohong dan menebarkan fitnah atas dirinya, oleh karena semenjak diberi kuasa untuk mendampingi terdakwa hingga vonis majelis hakim PN Saumlaki, Luturmas mengaku tidak pernah meminta total dana tersebut seperti diberitakan NM.

“Itu merupakan fitnah. Saya tidak pernah mengatakan hal itu, tidak pernah pak. Sebetulnya saya harus jujur saja bahwa semestinya fee saya itu harus dibayar, tetapi karena faktor kekeluargaan dan saya merasa kasihan dengan mereka yang sudah saya anggap sebagai keluarga karena dihantar oleh kakak Ulis saat itu. Jadi kalau pernyataan mereka seperti itu maka saya beranggapan bahwa mereka sengaja mau merusak citra saya, karena saya tidak pernah berkomunikasi dengan ibu ketua PN seperti yang diberitakan.” tuturnya.

Merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut, Luturmas mengaku telah menghubungi Kasat Reserse dan Kriminal (reskrim) di Polres MTB, dan sesuai komunikasinya dengan Kasat Reskrim, dirinya akan mengajukan laporan pencemaran nama baik ke Polres MTB seperti halnya yang dilakukan oleh majelis hakim PN Saumlaki.

Ketua Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Cabang Maluku Tenggara Barat ini sempat menyesalkan perilaku kliennya yang tak tahu berterima kasih atas segala upaya yang telah dia lakukan sehingga meskipun vonis Majelis Hakim PN Saumlaki 4 tahun namun telah menang dalam materi banding di PN Tinggi Maluku, dimana vonis majelis hakim PN Tinggi Maluku lebih ringan yakni 2 tahun penjara. (MP-14)

Pos terkait