Barends Desak Pemprov Maluku Moratorium HPH

Gubernur : Tidak Langsung Dikeluarkan, Tetapi Harus Lihat Aturan 

Ambon, Maluku Post.com – Tingginya kasus kerusakan hutan di Maluku, membuat anggota komisi VII DPR RI Dapil Maluku, Mercy Barends mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk mengeluarkan moratorium atas Hak Pengelolaan Hutan (HPJ). Menindaklajuti hal itu Gubernur Maluku Said Assagaff, mengatakan untuk mengeluarkan moratorium, tidak semerta-merta langsung dikeluarkan begitu saja, namun harus dilihat sesuai aturan.

“Tidak serta-merta minta moratorium lalu kita keluarkan moratorium. Saya selaku Gubernur harus melihat secara keseluruhan. Mereka kan tidak melihat semua, namun hanya melihat secara vertikal saja,”ujar Gubernur Assagaff di Ambon, Minggu (15/5).

Dikatakan Assagaf, jika dilihat keseluruhan hutan di Maluku masih dalam kategori baik, atau masih perawan dan utuh. hanya kasus pengundulan hutan yang dilakukan pelaku usaha di seram utara, namun hal tersebut sudah teratasi dengan dilakukannya penanam kembali.

Menurutnya, untuk mengeluarkan moratorium harus dikaji sebaik mungkin, sehingga tidak berdampak luas bagi masyarakat, seperti moratorium perikanan yang dilakukan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudji Astuti, yang berdampak pada tingginya pengangguran.

“Apakah di kehutanan kita mesti buat begitu, kan aturan sudah ketat. Bagi yang menjarah hutan diproses hukum,”pungkasnya.

Ditambahkan, yang harus menjadi perhatian serius adalah kerusakan terumbu karang, yang sudah mencapai 60 persen, yang diakibatkan pengeboman ikan dan lain sebagainya.

Menindaklanjuti hal tersebut, dirinya sudah memintakan LIPI dan TNI untuk melakukan proses penamaan terumbu karang secara perlahan, sehingga terumbu karang kembali pulih seperti dulu. (MP-7)

Pos terkait