Kapolda Maluku Diminta Tangkap 6 Oknum Polisi Penganiaya

ilustrasi kekerasan oknum polisi

Namrole, Maluku Post.com – Kapolda Maluku kembali didesak turun tangan menangkap 6 oknum anggota Polisi pelaku penganiaya Uke Nurlatu, warga desa Waisama yang terjadi Februari 2016 lalu. Desakan tersebut disampaikan keluarga korban karena kenyataannya hingga saat ini, Kapolres Buru terkesan tutup mata terhadap persoalan ini.

“Buktinya sampai hari ini kita tidak pernah tahu seperti apa proses hukum yang dilakukan Provos Polres Buru terhadap ke enam anggotanya, karena mereka terlihat masih tetap menjalankan aktivitasnya baik di Polsek Namrole maupun Polsek Waisama,” beber salah satu keluarga korban, R. Nurlatu di Namrole, Jumat (6/5).

Diakuinya, semenjak pihak keluarga melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Buru, dirinya tidak pernah mengetahui tindak lanjut  oleh pihak kepolisian terhadap laporan yang disampaikan keluarga korban.

“Kan sudah jelas-jelas 6 orang polisi ini terbukti menyiksa Bapak Uke Nurlatu tanpa ada dasar atau alasan hingga korban akhirnya harus menjalani perawatan intensif di RSUD Namrole hingga RSUD Lala Namlea lalu harus perlu bukti apa lagi,” tanyanya.

Bahkan, lanjut Nurlatu, 2 pelaku penganiaya diketahui jelas bernama Brigadir Acut dan Brigadir Fahmi  dari Polsek Waisama dan Namrole.

“Tetapi sampai saat ini , Kapolres Buru  tidak ambil tindakan untuk menangkap para pelaku kejahatan tersebut,” herannya.

Dibeberkannya pula, oknum Polisi Brigadir Acut selama bertugas di kecamatan Waisama, diketahui sering melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat Waisama namun pihak Polres Buru terus membiarkan yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat adat.

Karena itu, tegas Nurlatu, keluarga korban kembali meminta Kapolda Maluku segera bersikap tegas dengan memproses hukum  ke 6 pelaku.

“Ini juga sebagai bukti bahwa kepolisian adalah institusi penegak hukum yang tidak hanya berlaku pada masyarakat biasa tetapi juga berlaku terhadap oknum-oknum di institusi kepolisian sendiri,” tegasnya.

Nurlatu juga pada kesempatan tersebut meminta Kapolda bersikap tegas kepada jajarannya di Polres Buru untuk segera menangkap Tehmorit Latbual, yang menjadi pelaku pembunuhan Abdulrahman Latuwael di desa Waisama, Februari 2016 lalu yang hingga kini masih buron.

Pasalnya, akibat aksi pembunuhan yang dilakukan Latbual kemudian memicu aksi penganiayaan yang dilakukan Brigradir Acut cs kepada Uke Nurlatu. (MP-4)

Pos terkait