Kota Ambon Miliki Perda Terbanyak Yang Bakal Dicabut
![]() |
| Rustam Latupono |
Ambon, Maluku Post.com – Dari 3.266 Peraturan Daerah (Perda) yang direncanakan akan dicabut atau dibatalkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), rupanya terdapat 12 Peraturan daerah/peraturan kepala daerah asal Provinsi Maluku yang juga ikut dicabut.
Kedua belas perda tersebut dimiliki oleh tiga kabupaten/kota yakni Kabupaten Buruh sebanyak dua perda, kemudian Kota Tual Sebanyak dua perda dan delapan perda lainnya dimiliki oleh Kota Ambon.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, delapan perda Kota Ambon yang akan dicabut antara lain, Perda retribusi pergantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, Perda Izin Usaha Jasa Konstruksi Gubernur Maluku, Perda Pajak Air Tanah, Disusul Perda retribusi pengendalian menara telekomunikasi, Perda Retribusi Izin Usaha Perikanan, Perda Pengelolaan Wilayah Teluk dan Pesisir Kota Ambon secara terpadu, Perda Retribusi Izin Gangguan, dan Perda Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
Perda yang akan dicabut atau dibatalkan oleh Kemendagri ini karena dianggap menghambat proses pembangunan dan investasi di daerah. Menyikapi persoalan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono, Kamis (23/6) di Ambon mengatakan, sebagai wakil pemerintah di daerah, tentunya seluruh keputusan pemerintah pusat harus ditaati.
“Tentunya sebelum adanya keputusan pencabutan atau pembatalan perda. Pemerintah pusat pasti melakukan berbagai kajian terhadap iklim investasi di seluruh daerah yang ada di Indonesia. dan karena itu, sebagai perpanjangan tangan pemerintahan, kita harus tunduk pada setiap keputusan pemerintah pusat,” ungkapnya
Menurut Latupono, kemungkinan dengan adanya pencabutan perda tersebut dapat membuka
ruang baru bagi investasi daerah khususnya di kota Ambon. Karena akhir dari semua investasi pasti memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
“Prinsipnya, kami DPRD mendukung penuh keputusan mendagri jika dapat membawa perubahan bagi peningkatan kesejahteraan di Kota Ambon. Dan kedepan DPRD juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah demi pengembangan investasi ke arah yang lebih baik,” tandasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah menargetkan dapat menyelesaikan peraturan-peraturan daerah yang bermasalah pada pertengahan 2016. Dan hingga saat ini sudah hampir 1.300an perda bermasalah yang diselesaikan. (MP-8)


