Namlea, Maluku Post.com – Gubernur Maluku Said Assagaff, Kadis ESDM Martha Nanlohy dan Dirut PT Buana Pratama Sejahtera (PT BPS ), dituding telah bohongi publik dengan isu pencemaran mercury di tambang Gunung Botak. Sebaliknya gubernur dan kadisnya ikut dituduh bersekongkol dengan PT BPS untuk mengeruk keuntungan dari hasil tambang di daerah itu. Demikian orasi yang disampaikan Massa Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Kelompok Cipayung di Namlea, Kamis (23/6).
Kelompok Cipayung itu mengaku gerah, karena Mou yang diteken dengan PT BPS hanya modus pengangkatan sedimen Mercury, padahal di lokasi tambang gunung botak hingga sungai Anahoni tidak ditemukan pencemaran limbah tersebut.
Firman Masbait aktifis Ikatan Mahasiswa Muslim (IMM), dalam orasinya mengatakan gubernur dan PT BPS telah berbohong dengan pernyataan pencemaran lingkungan. Hal ini disebabkan hasil uji lab oleh Badan POM RI Nomor PM. 02.04.1092.053, tertanggal 29 Desember tahun 2015 menunjukkan belum ada syarat untuk menyatakan terjadi pencemaran mercury.
Untuk itu Firman dan kelompok Cipayung meminta dan mendesak aparat penegak hukum polisi dan kejaksaan untuk terus membongkar skandal tambang gunung botak.
“Hari ini PT BSP mengeluarkan dana Rp5,4 miliar untuk mengusir penambang. Tapi yang didapat PT BPS lebih dari Rp5 triliun dari aktifitas pengambilan pasir emas di Anahoni,” teriak salah satu pendemo.
Selain itu, Firman menandaskan kelompok Cipayung mendesak Gubernur Maluku untuk segera menarik PT BPS dari Sungai Anahoni, karena kehadirannya perusahaan tersebut disana bukan untuk normalisasi, selain itu perusahaan itu bukan perusahaan pemenang tender.
Kelompk Cipayung juga mewanti-wanti Perusahaan agar segera angkat keluar dari daerah Sungai Anahoni dan jika hal ini tidak digubris maka perusahaan tersebut akan berhadapan dengan kekuatan massa rakyat yang lebih besar nantinya.
Kelompok Cipayung ini juga menuding BPS turut membiayai dan memobilisasi sekelompok warga Buru yang sedang mengikuti pertemuan dengan Gubernur di Ambon Kamis (23/6) tadi.
“Ini bagian dari aksi provokasi untuk menolak Mansur Wael dikukuhkan sebagai Raja Kayeli,”tegas Firman.
Kelompok Cipayung juga mendesak bupati dan DPRD Buru agar segera merealisasikan izin tambang rakyat 250 hektar di Gunung Botak dan 100 hektar di Gogorea. (MP-20)



