Ambon, Maluku Post.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengimbau setiap desa dan negeri untuk mengalokasikan dana untuk program Keluarga Berencana (KB).
Alokasi Dana Desa tahun 2016 yang diterima Setiap desa dapat digunakan untuk menyukseskan program Keluarga Berencana (KB), Kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy di Ambon, Sabtu (18/6).
“Upaya tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban pemerintah daerah dan stakeholder lainnya dalam mensosialisasikan KB,” katanya.
Menurut dia, program KB di tingkat desa dapat dibiayai melalui anggaran yang bersumber dana desa (ADD) yang diawali dengan memasukkan program dalam rancangan anggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Komitmen kepala desa, raja sangat penting guna membantu Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya program KB,” katanya.
Richard menyatakan, upaya tersebut bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman secara dasar kepada para aparatur pemerintahan desa/kelurahan tentang kesiapan dan strategi pembangunan program kependudukan keluarga berencana dalam berkeluarga.
Selain itu, sebagai upaya strategis pemangku kepentingan terkait penyerapan tingkat kependudukan keluarga berencana dan pembangunan bagi keluarga.
“Kami berharap upaya tersebut mendapat dukungan baik oleh masyarakat dan perangkat desa untuk ikut mensosialisasikan program KB,” ucapnya.
Ia mengakui, ke depan seluruh pemanfaatan dana desa harus berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Peraturan Daerah (Perda), sehingga pemanfaatan dana desa sesuai peruntukan.
“Saya akan berkoordinasi dengan bagian hukum guna menyusun peraturan yang diawali dengan Perwali, untuk mengatur secara detail komponen apa saja yang dapat dimanfaatkan dengan dana desa,” katanya.
Richard menambahkan, Dana Desa berpedoman pada aturan normatif di antaranya adalah komponen untuk KB.
“Jika tidak diatur dipastikan akan terjadi pembiasan yakni kepala desa, atau raja mengatur dana hanya untuk pembangunan sehingga pemberdayaan masyarakat tidak diakomodir dalam APBdes,” ujarnya. (MP-5)


