Adriaansz: Sesuai Impelmentasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008
![]() |
| Kabag Humas dan Protokoler Kota Ambon Joy. R. Adriaansz |
Ambon, Maluku Post.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berusaha meningkatkan kerja sama dengan media cetak maupun elektronik, hal ini sesuai ini implementasi dari Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 dan UU tersebut dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang pedoman penyelenggaraan pengelolaan informasi dan Rekomendasi Pemerintah Daerah kemudian Peraturan Pemerintah itu dijabarkan dalam Permendagri no 35 tahun 2010 tentang pedoman dan pelaksanaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokoler Kota Ambon Joy. R. Adriaansz di Ambon, Jumat (10/6).
“Implementasi dari PPID adalah tanggung jawab pemerintah daerah untuk menyampaikan Informasi kepada Publik sesuai dengan kondisi keterbukaan kepada publik saat ini dan pemerintah daerah wajib untuk menyatakan,”ungkap Adriaansz.
Menurut Adriaanzs, sejak tahun 2012 Pemkot Ambon telah melakukan Kerja sama dengan beberapa media baik itu media masa maupun media Elektronik , dan dalam kerja sama itu pihaknya telah menyepakati anggaran yang dikeluarkan pemerintah terkait konsekuensi kerja sama itu.
“Dalam rapat bersama dengan Komisi III DPRD Kota Ambon beberapa waktu lalu, Pemkot telah mengusulkan penambahan anggaran untuk kerja sama Media dan DPRD telah memberikan respon Positif.” Ujarnya.
Adriaansz mengakui ada penawaran dari beberapa media yang sudah bekerja sama untuk menaikkan anggaran Kerjasama,namun pihaknya tetap mengacu pada kemampuan keuangan Daerah, dan apabila usulan penambahan anggaran untuk media disetujui oleh DPRD maka pihaknya akan memperhitungkan Media yang lain yang belum bekerja sama .
“Prinsipnya kita jalan dulu sambil melihat keuangan Daerah, kerja sama dengan media juga kita berpatokan kepada surat edaran Dewan Pers nomor 1 tahun 2011 jadi perhitungan dasar dimana kita hanya bisa kerja sama dengan media yang payung hukumnya adalah PT, Yayasan, Koperasi sementara di luar itu tidak bisa bekerja sama,” tandasnya. (MP-8)


