Afaratu: Tidak Akan Ada Lagi Proses Ulang
Saumlaki, Maluku Post.com – Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Joseph Afaratu menegaskan bahwa partainya tidak lagi melakukan proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah jelang pengajuan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) MTB, oleh karena rekomendasi Pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKIP sebelumnya telah bersifat final dan mengikat.
Penegasan Afaratu tersebut disampaikan sekaligus untuk mengklarifikasi beredarnya surat DPN PKPI nomor 98/DPN PKP IND/V/2016 tanggal 30 Mei 2016 yang diunggah oleh sejumlah pihak maupun kader partai melalui media sosial facebook.
“Memang benar yang diposting di facebook itu adalah surat DPN PKPI yang isinya memerintahkan untuk Dewan Pimpinan Provinsi dan DPK PKPI seIndonesia yang di daerahnya dilaksanakan Pilkada serentak 2017 seperti di Kabupaten MTB, akan tetapi perintah DPN itu hanya berlaku untuk daerah lain yang belum berproses, karena kita disini sudah selesai berproses dan rekomendasinya sudah dikeluarkan oleh DPN,” ungkapnya di Saumlaki, Kamis (9/6).
Afaratu menduga kuat bahwa ramainya pembahasan surat DPN tersebut di media sosial adalah bagian dari permainan pihak tertentu yang tidak puas dengan pemberian rekomendasi DPN PKPI nomor 10/DPN PKP IND/I/2016, tanggal 28 Januari 2016 kepada Bakal Calon Bupati Petrus Fatlolon dan Bakal Calon Wakil Bupati- Agustinus Utuwaly, dengan demikian dia mengajak masyarakat untuk tidak terpancing terhadap adanya permainan isu tersebut.
“Saya sudah konsultasikan surat itu dengan DPN, dan seperti yang saya bilang tadi bahwa surat itu hanya ditujukan kepada DPP dan DPK di daerah lain. Jadi kalau ada yang berkoar-koar dengan surat DPN itu di sini (MTB-red), maka itu tidak benar. Sebenarnya perlu tanyakan mereka bahwa apa yang salah dari rekomendasi DPN PKPI untuk Pasangan Fatlolon dan Utuwaly? Semua prosedurnya telah kita lakukan. Jadi jangan berharap lagi kalau dilakukan proses ulang” tegasnya.
Sehubungan dengan rekomendasi DPN untuk pasangan Fatlolon dan Utuwaly, maka DPK PKPI Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah berkomitmen untuk menyusun strategi pemenangan calon hingga nantinya di daftarkan ke KPU dan termasuk proses hingga pemungutan suara. Jika nantinya ada kader partai yang tidak menjalankan keputusan partai, maka dia memastikan akan ada pemberian sanksi administrasi hingga sanksi pemecatan.
“Yah, kalau saatnya proses sudah berjalan dan masih ada kader partai yang tidak sejalan maka sudah pasti dipecat” pungkasnya. (MP-18)


