Jasa Raharja Maluku Santuni Korban Laka Lantas

PT Jasa Raharja Cabang Maluku telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di negeri Tulehu kecamatan Salahutu Maluku Tengah pada 9 Agustus 2016.

Ambon, Malukupost.com : PT Jasa Raharja Cabang Maluku telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di negeri Tulehu kecamatan Salahutu Maluku Tengah pada 9 Agustus 2016.

Santunan diserahkan Kepala Jasa Raharja Cabang Maluku Muhammad Ferhat kepada ahli waris korban Laka Lantas yakni Maria Matulessy orang tua korban laka lantas Roberth Devi Matulessy (18), Remond Reawaru orang tua Gilbert Reawaru (15) dan Yermias Kayadoe orang tua dari Franklin Dominggus Kayadoe (17).

“Laka lantas terjadi di negeri Tulehu pada 6 Agustus 2016 disebabkan tabrakan samping dan menewaskan dua korban meninggal di lokasi kejadian, dan satu lainnya di rumah sakit. Ketiganya merupakan warga negeri Waai,” kata Kepala Jasa Raharja Cabang Maluku, Muhammad Ferhat, di Ambon, rabu.

Dikatakannya, pembayaran santunan merupakan wujud komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada setiap korban Laka Lantas.

Sejalan dengan komitmen tersebut, pelayanan dilakukan jika persyaratan pengajuan klaim telah dipenuhi oleh ahli waris penerima dan pihaknya tidak boleh menunda pembayaran santunan.

“Sesuai dengan komitmen kita lebih cepat lebih baik. Kita juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk segera membuat laporan polisi sehingga setelah persyaratan lengkap, maka menyiapkan pembayararan untuk korban meninggal dunia dan menyalurkan santunan,” ujar Muhammad.

Ia menyatakan, pihaknya ketika mengetahui peristiwa mengenaskan tersebut langsung menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pendataan secara lengkap sampai di setiap rumah sakit yang melayani para korban meninggal dunia “Pengambilan data ini juga disesuaikan dengan laporan kecelakaan oleh pihak kepolisian,” katanya.

Para korban berhak mendapatkan santunan sesuai UU No. 34 tahun 1964 tentang dana laka Lantas jalan dan UU No. 33 tahun 1964 tentang pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. Setiap warga yang meninggal dunia atau cacat seumur hidup menerima santunan Rp25 juta dan yang menjalani perawatan sebesar Rp10 juta.

Santunan yang diberikan kepada korban terbagi menjadi santunan duka, pergantian biaya perawatan dan cacat tetap.

Korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap juga akan diberikan santunan yakni yang mengalami kehilangan organ tubuh dan fungsi organ tubuh tidak berfungsi secara normal.

“Besar santunan korban cacat tetap yang akan diberikan berdasarkan presentasi yang ditentukan dokter. Jika kehilangan organ tubuh seperti patah tangan atau kaki akan disesuaikan hasil pemeriksaan dokter,” tandas Muhammad Ferhat.

Pos terkait