Ambon, Malukupost.com : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon Marthinus Kainama menyatakan, tidak ada pasangan calon perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2017.
“Waktu yang ditetapkan KPU untuk proses pendaftaran pasangan calon perseorangan 6-10 Agustus 2016, dan hingga waktu yang ditetapkan hanya pasangan calon Elsina Latuheru Syauta-Azis Tunny yang datang, tetapi mereka memutuskan tidak melanjutkan proses administrasi maupun faktual,” katanya, di Ambon, Rabu (10/8).
Elsina dan Azis yang mempopulerkan diri sebagai “Satu Hati” mendatangi KPU kota Ambon pukul 15.20 WIT menggunakan pakaian berwarna putih dan membawa pendukung yang datang menggunakan kendaraan roda dua.
Pasangan itu langsung menuju ruangan penerimaan pasangan calon di lantai dua kantor KPU kota Ambon dan mengisi daftar hadir, selanjutnya mendapatkan arahan dari komisioner KPU kota Ambon.
Setelah mendengar arahan dari komisioner KPU bakal calon wali kota Elsina Latuheru menyerahkan surat pernyataan kepada ketua KPU kota Ambon sebagai bentuk permintaan dukungan dan apresiasi kerjasama yang telah dilakukan dengan pendukung serta KPU.
Proses penyerahan dukungan mengalami skorsing selama lima menit bagi komisioner dan Panwas kota Ambon untuk melakukan pembahasan sekaligus penetapan pasangan calon tersebut melanjutkan pencalonan atau tidak.
Menurut Marthinus, pihaknya telah menetapkan pasangan calon perseorangan “Satu Hati” tidak dapat melanjutkan tahapan di Pilkada kota Ambon 2017 karena tidak dapat menyerahkan dukungan tanda tangan pada formulir model B1 kwk perseorangan.
“Kita bukan tidak menyetujui karena PKPU mengalami perubahan sebanyak tiga kali, tetapi perubahan tersebut menyangkut verifikasi sedangkan formulir tidak berubah baik B1 dan B2,” katanya.
Dalam PKPU yang baru tersebut lanjutnya, juga menyertakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai upaya memudahkan pasangan calon dalam mengakses data pendukung.
“Dalam sistem tersebut pasangan calon diberikan kemudahan untuk mengakses data pendukung karena pada sistem itu terbaca untuk penelitian administrasi sistem dapat langsung menemukan data ganda dan kecocokan dukungan dan berkas,” ujarnya.
Ia mengakui, pihaknya telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pasangan calon sebanyak empat kali untuk menyampaikan perubahan PKPU, agar tidak terjadi kesalahan untuk tahapan selanjutnya.
“Kami juga berterima kasih karena pasangan calon cukup berbesar hati untuk menerima kenyataan bahwa mereka tidak dapat melanjutkan tahapan. Mereka sudah cukup banyak bekerja keras untuk mengumpulkan dukungan tetapi aturan menjadi kendala,” tandasnya.
Marthinus menambahkan, pihaknya berharap tahapan selanjutnya yakni pendaftaran pasangan calon partai politik dapat menyesuaikan PKPU yakni proses pendaftaran akan dimulai Spetember 2016.


