Ambon, Malukupost.com – Usai penutupan masa sidang III tahun 2016 dan pembukaan masa sidang I tahun 2017, Komisi II DPRD Ambon akan memulai agenda perdana terkait persoalan pendidikan di kota Ambon. Terkait persiapan Ujian Nasional (UN) bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kemudian komisi akan fokus terhadap tata kelola pasar di kota Ambon.
“Paripurna Tutup Buka Masa Sidang DPRD kota Ambon, kan telah dilakukan. Jadi yang menjadi agenda utama komisi II adalah penanganan persoalan pendidikan dan pasar, dan selaku mitra dengan dinas pendidikan kita akan fokus pada persiapan ujian nasional. Dimana siswa kelas VI dan IX akan diperhadapkan dengan ujian nasional,” tandas Ketua Komisi II DPRD Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw yang dikonfirmasi di Ambon, Minggu (22/1).
Menurut Nikijuluw, komisi berkeinginan untuk memanggil kepala dinas pendidikan (Kadispen) kota Ambon untuk mempertanyakan persiapan dalam menyonsong UN. Karena saat ini dalam tahapan tingkat kelas VI dan IX sementara mempersiapkan diri untuk mengikuti les di masing-masing sekolah. Juga mempertanyakan apakah seluhu sekolah tingkat SD dan SMP sudah mengamanatkan Undang-Undang (UU) Pendidikan Nasional (Diknas) terkait beban pendidikan yang dibebankan kepada orang tua murid.
“Kita akan panggil kadis pendidikan dan juga nantinya mengundang pihak kepala sekolah. Jangan sampai terjadi ada beban yang diberikan kepada orang tua. Makanya hal ini akan kita tanyakan, apakah seluruh sekolah sudah mengamanatkan UU Diknas atau belum. Apakah dalam les tambahan ada kerja sama hasil kesepakatan dari komite dan orang tua terkait pembebanan atau tidak. Agar tidak terjadi pungutan liar,” tandasnya.
Nikjuluw menambahkan, Selain itu sejumlah pasar di kota Ambon juga akan menjadi fokus komisi II. Dengan memanggil Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) kota Ambon. Karena banyak pasar yang dibangun namun tidak sesuai dengan harapan. Sehingga perlu untuk dilakukan penertiban agar tidak dapat digunakan sesuai peruntukan.
“Fungsi pasar ini sudah kami ingatkan kepada SKPD terkait yakni Disperindag, untuk memfungsikan peran pasar sebagaimana mestinya. Jangan sampai terjadi pengalihan fungsi. Dan seluruh pasar yang saat ini belum sesuai, harus dapat ditertibkan untuk digunakan dengan baik,” pungkasnya. (MP-8)