Tual, Malukupost.com – Pemerintah Desa Ohoitel, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, melaksanakan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) desa Tahun 2017, hal ini mengacu pada peraturan desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa itu sendiri, demikian Bendahara Desa Ohoitel, Ali Imran Rewul, di Tual, Senin (23/1)
Menurut Rewul, dalam musrenbang desa ini kemudian menghasilkan beberapa item kegiatan dari masyarakat yang sudah disediakan dan diakomodir oleh pemerintah desa sebagai program pemerintah desa di tahun 2017.
“Program pemerintah desa tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Peraturan Desa oleh Kepala Desa dan diajukan ke Pemerintah Kota untuk dievaluasi kemudian akan dilaksanakan pada tahun 2017,” ungkapnya.
Dijelaskan Rewul, peserta yang terlibat dalam kegiatan Musrenbang Desa Ohoitel ini terdiri dari sejumlah SKPD yang berkaitan dengan desa (pihak Kecamatan, BPMPD, PU, Inspektorat, BPKAD) para Pendamping Desa, masyarakat dari 2 dusun yang ada dalam Desa Ohoitel, dan semuanya berperan aktif dalam Musrenbang. Dan hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 bahwa yang dinamakan Musrenbang Desa dilaksanakan pada awal tahun.
“Sesuai penjelasan dari pihak BPMPD bahwa dalam waktu dekat ini akan dikeluarkan Peraturan Walikota terkait dengan Pagu Anggaran untuk desa dan dusun,” tandasnya
Rewul menambahkan, jika Pagu Anggaran sudah ada maka Pemerintah Desa akan menyesuaikan dengan hasil Musrenbang Desa Ohoitel ini sendiri.
“Pada prinsipnya, masyarakat dan Pemerintah Desa Ohoitel sudah siap untuk melaksanakan kegiatan,” tegasnya. (MP-15)