DPRD Ambon Diminta Buat Perda Tentang Penyandang Disabilitas

Ambon, Malukupost.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon diminta untuk membentuk sebuah regulasi yang mengatur tentang kesejahteraan bagi penyandang Disabilitas yang ada di Kota Ambon. Hal itu disampaikan Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Cabang Ambon Min Rumlak di Balai Rakyat Belakang Soya, Kota Ambon, Kamis (30/3). HWDI yang mewakili seluruh penyandang disabilitas di Kota Ambon melakukan pertemuan langsung dengan Komisi I DPRD Ambon juga didampingi Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Ambon. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat paripurna balai rakyat Kota tersebut, HWDI menyampaikan sebanyak 24 kriteria yang akan dimasukkan dalam perda dimaksud.

Ambon, Malukupost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon diminta untuk membentuk sebuah regulasi yang mengatur tentang kesejahteraan bagi penyandang Disabilitas yang ada di Kota Ambon. Hal itu disampaikan Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Cabang Ambon Min Rumlak di Balai Rakyat Belakang Soya, Kota Ambon, Kamis (30/3).

HWDI yang mewakili seluruh penyandang disabilitas di Kota Ambon melakukan pertemuan langsung dengan Komisi I DPRD Ambon juga didampingi Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Ambon. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat paripurna balai rakyat Kota tersebut, HWDI menyampaikan sebanyak 24 kriteria yang akan dimasukkan dalam perda dimaksud.

“Ada 24 hak menurut UU Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Jadi keturunannya kami mintakan dibuatkan sebuah perda. Diantaranya, hak hidup, bebas dari stigma, perlindungan hukum, penelantaran atau eksploitasi, kesejahteraan sosial, diberikan pendidikan, kesehatan, dan lain-lain, itu semua kurang lebih ada 24 unsur yang menjadi permintaan kami termasuk perempuan dengan disabilitas, anak dengan disabilitas  itu punya hak yang harus dilindungi,” ujar Rumlak.

Rumlak berharap, setelah pertemuan tersebut semua hal yang disampaikan oleh pihaknya dapat diperhatikan oleh DPRD guna terbentuknya sebuah payung hukum pemerintah daerah sebagai turunan dari regulasi peraturan tertinggi yakni Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas tersebut.

“Kami sangat mengharapkan bantuan anggota dewan sebagai representasi dari seluruh masyarakat Kota Ambon untuk bisa membuat sebuah perda yang mengatur tentang kesejahteraan penyandang disabilitas. Jadi aspirasi kami yang sudah kami sampaikan itu jangan diabaikan saja atau disia-siakan begitu. Tapi kami berharap sungguh agar apa yang kami mintakan itu dapat menjadi kenyataan hidup sebagai penyandang disabilitas di Kota ini,” harapnya.

Ambon, Malukupost.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon diminta untuk membentuk sebuah regulasi yang mengatur tentang kesejahteraan bagi penyandang Disabilitas yang ada di Kota Ambon. Hal itu disampaikan Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Cabang Ambon Min Rumlak di Balai Rakyat Belakang Soya, Kota Ambon, Kamis (30/3). HWDI yang mewakili seluruh penyandang disabilitas di Kota Ambon melakukan pertemuan langsung dengan Komisi I DPRD Ambon juga didampingi Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Ambon. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat paripurna balai rakyat Kota tersebut, HWDI menyampaikan sebanyak 24 kriteria yang akan dimasukkan dalam perda dimaksud.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar Bin Thahir yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, Pertemuan atau rapat kerja Komisi bersama HWDI Ambon ini dalam rangka audiensi komisi bersama terkait permintaan mereka (HWDI) menyangkut dengan beberapa hal, diantaranya tentang UU Nomor 8 Tahun 2016 dimaksud. Dimana pada UU ini menyatakan negara berkewajiban untuk memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas.

“Selaku perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah berkewajiban mengatur dan memfasilitasi segala kebutuhan yang menyangkut dengan kesejahteraan hidup masyarakat banyak termasuk penyandang disabilitas. Untuk itu HWDI dalam rapat tersebut meminta DPRD untuk dapat membuat sebuah payung hukum yang mengatur tentang penyandang disabilitas di Kota Ambon,” ungkapnya.

Oleh karenanya, lanjut Azhar, mereka meminta DPRD memfasilitasi untuk kemudian bersama-sama merumuskan satu landasan hukum berupa Perda untuk bisa mengakses kebutuhan-kebutuhan penyandang disabilitas.

“Karena selama ini, para penyandang disabilitas merasa sendiri mau kemana-mana tidak ada yang memperhatikan mereka secara institusi. Yang terjadi selama ini, mereka hanya dibantu atau dibackup oleh pendampingan dari beberapa yayasan saja yang ada di Kota Ambon,” tandasnya.

Azhar menambahkan, pihaknya berinisiatif untuk kemudian mengusulkan hasil pertemuan tersebut ke Badan Pembuat Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Ambon untuk selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal BPPD.

“Oleh karenanya atas keinginan dari mereka dan teman-teman di DPRD telah menyepakatinya. Kita punya rasa kepedulian terhadap sesama dan tidak terfokus atau terbatas pada siapapun, kita butuh semua masyarakat, semua warga negara dimana saja berhak mendapatkan kehidupan yang layak. Oleh karenanya kita akan segera mengusulkan dan rumuskan perda tentang penyandang disabilitas agar dapat terfasilitasi apa saja yang menjadi kebutuhan-kebutuhan mereka,” pungkasnya. (MP-8)

Pos terkait