DPRD Maluku Awasi Penggunaan Dana Desa 2017

Ambon, Malukupost.com - Komisi D DPRD Maluku akan melakukan agenda pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah selama tahun 2017 senilai Rp334 miliar kepada 1.191 desa yang tersebar pada 11 kabupaten dan kota. "Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Maluku melaporkan ada Rp334 miliar DD yang sudah direalisasi tahun 2017 untuk 1.191 desa di Provinsi Maluku dan sebagai langkah awal, kami akan mendatangi Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual," kata ketua komisi D DPRD Maluku, Saadyah Uluputy di Ambon, Rabu (21/2).

Ambon, Malukupost.com – Komisi D DPRD Maluku akan melakukan agenda pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah selama tahun 2017 senilai Rp334 miliar kepada 1.191 desa yang tersebar pada 11 kabupaten dan kota.

“Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Maluku melaporkan ada Rp334 miliar DD yang sudah direalisasi tahun 2017 untuk 1.191 desa di Provinsi Maluku dan sebagai langkah awal, kami akan mendatangi Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual,” kata ketua komisi D DPRD Maluku, Saadyah Uluputy di Ambon, Rabu (21/2).

Agenda pengawasan komisi adalah guna melihat lebih dekat apa manfaat yang dirasakan masyarakat dari penggunaan DD yang dialokasikan pemerintah melalui APBN.

Pimpinan dan anggota komisi juga mempertanyakan desa-desa yang dipimpin seorang penjabat kepala desa dalam mengelola anggaran yang dikucurkan pemerintah tersebut.

Menurut dia, salah satu kendala pengelolaan DD adalah desa-desa ini masih dipimpin seorang yang berstatus sebagai penjabat sebab ada beberpa desa adat di Maluku sampai sekarang belum melakukan titik temu mengangkat raja atau Ohoi sebagaimana diatur dalam peraturan negeri atau regulasi terkait lainnya.

Sehingga komisi juga mendorong pemprov dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk menyusun sebuah peraturan daerah atau perda adat sebagai payung hukum.

Agar masalah-masalah yang selama ini menjadi penyakit atau pemicu konflik di desa terkait masalah raja atau ohoi bisa diselesaikan berdasarkan payung hukum yang pendekatannya faktual dan realistis dengan kondisi masyarakat.

“Kami juga meminta ada kajian-kajian yang lebih akademis mengundang para pakar dari perguruan tinggi di sini seperti ahli sosiologi dan antropologis untuk memberikan kajian ulang terkait kondisi yang ada, sehingga masalah seputar desa bisa diselesaikan,” ujarnya.

Ada juga beberapa dorongan terkait peningkatan kapasitas pemerintah desa, karena mengelola uang raturan juta atau miliaran rupiah ini harus ada pendampingan atau pun kompetensi kapasitas yang memang memadai untuk mengelola dana desa sesuai peruntukannya.

Sehingga alokasi yang ada sesuai aturan bisa dirasakan masyarakat berupa pengentasan masalah kemiskinan sampai pada meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Apalagi untuk tahun 2018 ini DD naik menjadi Rp754 miliar dan ada tambahan tujuh desa sehingga totalnya menjadi 1.198 desa.

Penambahan tujuh desa baru ini terdiri dari enam desa baru yang dimekarkan di Kabupaten Seram Bagian Timur dan satu desa lainnya di Kabupaten Maluku Tenggara. (MP-4)

Pos terkait