Langgur, Malukupost.com – Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kantor Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah menyiapkan sebanyak 7000 Bidang Tanah untuk disertifikatkan.
“Malra dalam tahun 2018 ini mendapat jatah 8000 bidang tanah yang terbagi atas 7000 bidang tanah bersertifikat (artinya prosesnya sampai sertifikat), sedangkan 1000 bidang hanya sampai tingkat pengukuran dan dilanjutkan pada tahun depan untuk proses sertifikatnya,” ujar Kepala Seksi Penataan Pertanahan sekaligus Ketua Panitia Ajudikasi Malra, Megi Maturbongs di Langgur, Kamis (9/8).
Dijelaskan Maturbongs, dari 8000 bidang tanah itu terbagi untuk 3 wilayah, yakni Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kepulauan Aru. Untuk Kabupaten Kepulauan Aru perwakilannya masih dalam wilayah pembinaan Kantor Pertanahan Malra maka proses sertifikatnya di Aru namun aspek pembiayaannya masih dicairkan dari Malra (masuk dalam DIPA Kabupaten Malra).
“Untuk Malra dengan 4000 bidang itu sendiri terbagi dalam dua wilayah yakni 2000 bidang tanah untuk Kota Tual dan 2000 bidang tanah untuk Malra,” katanya.
Maturbongs menambahkan, kegiatan proses untuk sertifikasi tanah tersebut dulunya disebut dengan PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria), dan sejak tahun 2016 berganti nama menjadi kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap).
“Perbedaannya adalah kalau dulu PRONA itu sifatnya bisa sporadis, sedangkan untuk PTSL itu sifatnya sudah sistematik, sehingga orientasinya adalah seluruh cakupan bidang tanah di satu desa, jadi peta diperoleh secara utuh, baik itu tanah bersertifikat yang dulu itu mungkin saja belum terploting di peta pendaftaran maka saat ini sudah bisa terploting dalam peta pendaftaran. Jadi tanah yang sudah atau belum bersertifikat itu semuanya masuk dalam kegiatan PTSL ini,” ungkapnya.
Diungkapkan Maturbongs, untuk setiap pentahapan kegiatan ada satgas adminisrasi yang bertanggungjawab atas segala proses administrasi di kantor, satgas pengukuran bertanggungjawab atas segala proses pengukuran di lapangan sampai dengan proses pengolahan data hingga terbitnya peta bidang tanah, sedangkan satgas yuridis bertanggungjawab untuk proses pengumpulan dokumen-dokumen yuridis (surat alas hak) di lapangan hingga proses entry data di aplikasi KKP (Komputerisasi Kegiatan Pertanahan).
“Mereka semua ini bertanggungjawab sampai pada proses-proses pengumuman, pengesahan dan sertifikasi. Kalau PRONA itu masih dikordinir langsung oleh Kepala Seksi Hubungan Hukum dengan Kepala Kantor Pertanahan, tapi untuk kegiatan sistematis itu penanggungjawabnya adalah Panitia Ajudikasi,” tandasnya.
Maturbongs katakan, panitia Ajudikasi bekerja di lapangan sampai pekerjaan selesai, kemudian dokumen warga-warga itu diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan. Sedangkan Ketua Panitia Ajudikasi nanti yang akan menandatangani surat-surat termasuk Keputusan dan Sertifikat atas nama Kepala Kantor Pertanahan sesuai rujukan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Menteri Agraria/Badan Pertanahan Nasional (Permenag) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Kewenangan Panitia Ajudikasi untuk kegiatan-kegiatan pendaftaran dan sistematis lengkap
“Jadi kegiatan-kegiatan PTSL untuk wilayah Malra dan Kepulauan Aru serta Kota Tual sudah selesai kegiatan fisiknya (lapangan) pada bulan Juli 2018 dan saat ini dalam posisi kita berupaya untuk masuk ke dalam kegiatan entry data dan proses sertifikatnya,” tandasnya.
Kantor Pertanahan Malra dan Panitia Ajudikasi berupaya agar proses sertifikat akan selesai dan rampung sebelum bulan September 2018 menjelang acara Hari Ulang Tahun (HUT) Undang-Undang Pokok Agraria (UPA) pada tanggal 24 September.
“Kami berupaya agar 4000 bidang tanah sertifikat untuk wilayah Malra dan 3000 untuk Kepulauan Aru itu bisa rampung sebelum HUT UPA itu, karena pada tanggal 24 September akan digelar upacara, dan sekaligus pula penyerahan sertifikat kepada masyarakat secara langsung. (MP-15)