Saumlaki, Malukupost.com – Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, membatasi perjalanan dinas bagi para ASN di Kabupaten setempat keluar daerah atau keluar negeri, khususnya ke wilayah yang terjangkit virus corona (Covid-19), hal itu dilakukan agar wilayah Tanimbar terhindar dari penularan virus corona.
“Saya akan melakuan pembatasan perjalanan dinas pegawai dan pejabat keluar daerah. Saya berharap nanti mulai Minggu depan,” ujarnya di Saumlaki, Minggu (15/3/2020).
Menurut Fatlolon, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan Peraturan Bupati untuk mengatur pembatasan perjalanan dinas ASN tersebut. Kendati demikian, dirinya masih bisa memberikan ijin bagi ASN untuk melakukan perjalanan dinas, jika dipandang perlu karena jenis kegiatan yang sangat penting.
“Jika sudah diberangkatkan maka setelah yang bersangkutan kembali, kita akan batasi dia dua Minggu tidak berkantor. Yang bersangkutan akan diperiksa dan dirumahkan selama dua Minggu baru kembali berkantor,” ungkapnya.
Dijelaskan Fatlolon, pihaknya telah menyiapkan edaran Bupati bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Surat edaran tersebut merupakan langkah preventif yang dilakukan untuk mencegah Virus Corona.
“Surat edaran itu berisi himbauan bagi masyarakat tentang pentingnya menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
“Masyarakat diimbau untuk menjaga kebersihan diri dan lingkungan, menjaga kesehatan dan termasuk membatasi kontak langsung dengan pihak-pihak yang dicurigai terinfeksi virus ini, saat berada diluar daerah,”katanya lagi.
Fatlolon menambahkan, pemerintah daerah akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga keamanan penumpang yang tiba di bandara dan pelabuhan laut.
“Bila ada tanda-tanda atau gejala yang mencurigakan, saya imbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan dan atau petugas kesehatan,”tandasnya.
