Langgur, Malukupost.com – Pinjaman Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tenggara (Malra) kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) beberapa waktu lalu, telah disetujui.
Bupati Malra, M. Thaher Hanubun menjelaskan, pinjaman yang diajukan Pemda sebelumnya yakni Rp. 250 miliar kepada PT. SMI untuk pembangunan infrastruktur di daerah tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui besar pinjaman yakni Rp. 149.853.951.276 (seratus empat puluh sembilan miliar, delapan ratus lima puluh tiga juta, sembilan ratus lima puluh satu ribu, dua ratus tujuh puluh enam rupiah).
“Jadi, bukan lagi Rp. 250 miliar seperti yang kita ajukan sebelumnya, tetapi Rp. 149 miliar lebih. Dan dalam klausul pinjaman ini, disebutkan ada anggaran untuk Pembangunan Jalan Hotmix dan lain-lain, termasuk didalamnya yakni Penataan Destinasi Pulau Kelapa di Kei Besar, Pengembangan dan Penataan Destinasi Pantai Ngur (Ngiar Warat) di Ohoidertawun,” ujarnya di Langgur, Jumat (20/3/2020).
Menurutnya, hal ini perlu disampaikan agar masyarakat tahu bahwa pinjaman itu ada. Selanjutnya pihak Pemda mengajukan perencanaan dan lain-lain, kemudian pihak PT. SMI datang untuk melakukan pemeriksaan, setelah itu uangnya diserahkan
“Artinya begini, yang punya uang ini (PT. SMI), dong akan turun. Misalnya katong rencana bangun pulau Kelapa atau kita mau bangun jalan menuju Ngiar Warat, nanti mereka yang punya uang ini akan turun dan ikut buat perencanaan, termasuk juga mengetahui siapa kontraktor yang kerja, setelah itu baru mereka keluarkan uangnya,” tuturnya.
Untuk pemanfaatannya, lebih banyak digunakan untuk pembangunan sarana fisik pariwisata di daerah Maluku Tenggara seperti objek wisata Pulau Kelapa (Kei Besar) dan Ngiar Varat Ohoidertawun (Kei Kecil).
“Uangnya ini nanti kita gunakan hanya untuk membangun sarana pariwisata yaitu sarana fisiknya saja misalnya jalan, tapi kalau untuk bangun tempat wisata itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Bupati Hanubun mengungkapkan, persetujuan pinjaman tersebut antara lain berdasarkan Surat Mendagri Nomor : 979/202490/SG, Lampiran Hal Pertimbangan Usulan Pinjaman Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2020 tertanggal 19 Maret 2020 yang ditujukan kepada Bupati Maluku Tenggara di Langgur, telah diterima Pemkab Malra.
Dengan adanya surat persetujuan tersebut, dan persyaratan yang sudah dipenuhi, maka pihaknya akan menyusun perencanaan pembangunan bersama-sama dengan PT. SMI.
“Pastinya pemanfaatan pinjaman itu sendiri akan diawasi ketat oleh pihak berwenang, sehingga tidak akan ada penyalahgunaan,” tukasnya.
Bupati Hanubun mengatakan, sehubungan telah diakomodirnya jalan Lingkar Kei Besar (Trans Kei Besar telah tertuang dalam RPJMN), maka jumlah yang disetujui itu sudah cukup untuk pembangunan.
Untuk diketahui, pinjaman tersebut dilakukan dalam jangka waktu menengah, artinya dalam jangka waktu tiga tahun, Pemkab Malra sudah bisa mengembalikannya. Sedangkan untuk teknis pengembaliannya, dilakukan bertahap yakni setiap tahun dengan menggunakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Malra.
“PAD kita sekarang Rp. 50 miliar, kami sudah menargetkan PAD pada 2021 sudah dapat dinaikan diatas Rp 70 miliar. Artinya harus ada sarana-sarana, pasar Langgur dan lain-lain saya harus perbaiki untuk peningkatkan ekonomi masyarakat, tentu pendapatan daerah juga akan meningkat. Saya yakin bahwa Rp. 70 miliar harus saya raih pada tahun 2021, sehingga dapat mengembalikan pinjaman beserta bunganya dalam waktu tiga tahun,” pungkasnya.