Pemkab Kepulauan Tanimbar Belum Keluarkan Surat Penghentian Operasional Kapal Nelayan

roses pemeriksaan bagi para nelayan oleh petugas kesehatan

Saumlaki, MalukuPost.com – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar hingga kini belum mengeluarkan surat resmi terkait penghentian sementara operasional 28 kapal nelayan asal Buton, Sulawesi Tenggara yang diisinkan oleh pemerintah daerah Provinsi Maluku untuk beroperasi di wilayah perairan kepulauan Tanimbar.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Fredek Junus Batlayeri menyatakan, meskipun pemerintah daerah telah menyatakan akan menerbitkan surat penghentian sementara terhadap operasional sejumlah kapal tersebut namun hingga kini belum juga diterbitkan suratnya.

“Pemerintah kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional kapal nelayan karena dibatasi oleh Undang-Undang nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam,” ujarnya di Saumlaki, Selasa (5/5).

Batlayeri katakan, lantaran adanya kecemasan dari masyarakat Tanimbar akan dampak Covid-19, maka sebagai langkah pencegahan dan penanggulangannya, maka Bupati sebagai ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, setelah mendengar aspirasi dari warga Lauran pekan kemarin bersama dengan dukungan DPRD, maka dilakukan penghentian sementara operasional para kapal nelayan hingga kondisi pandemi Covid-19 berakhir.

“Saat ini Pemkab Tanimbar tengah menyiapkan surat untuk menghentikan sementara. Namun, masih menunggu rekomendasi dari DPRD yang konon telah dikeluarkan pada tanggal 8 April lalu, namun hingga kini kami belum terima,” ungkapnya.

Dijelaskan Batlayeri, para nelayan kecil yang telah menetap dan berdomisili di Tanimbar puluhan tahun, tetap akan melakukan aktivitas melaut seperti biasa demi menjaga pertumbuhan ekonomi masyarakat nelayan di wilayah ini. Dirinya juga mengklarifikasi pemberitaan bahwa ada 133 kapal nelayan dari Buton tetapi hanya 28 kapal yang telah mengantongi izin dari Dinas PTSP Provinsi Maluku dan kemudian ditindak lanjuti oleh Dinas Perikanan Provinsi Maluku.

“Yang disebutkan kemarin tentang 133 kapal itu adalah data pada tahun 2019 lalu termasuk 43 kapal nelayan dari Tanimbar yang tersebar di sejumlah koperasi. Yang datang dari Sulawesi itu hanya 28 kapal. 17 diantaranya baru tiba di Saumlaki minggu lalu sedangkan 11 lainnya sudah mendahului datang di Tanimbar pada bulan Oktober hingga Desember tahun 2019 lalu dan menyebar dibeberapa titik,” bebernya.

Batlayeri menandaskan, kendati belum ada surat penghentian sementara dari Pemkab Kepulauan Tanimbar namun sebagian kapal nelayan itu telah memilih kembali ke daerah asalnya.

“Yang lainnya masih menanti proses pengisian bahan bakar baru berangkat,” katanya.

Langkah Pencegahan Covid-19

Diungkapkan Batlayeri, setibanya 28 kapal nelayan asal Buton itu di Saumlaki, pihaknya mengarahkan untuk berlabuh di Pelabuhan Perikanan Ukurlaran dan setelah berkoordinasi dengan Kanror Karantina, Syahbandar Perikanan Sentra Kelautan dan Perikanan (SKPT) selaku Pengawas Perikanan dan Gugus Tugas Covid-19, telah mengambil langkah-langkah protokoler pencegahan Covid-19 dengan mendata semua kapal baik lokal maupun yang baru masuk untuk diarahkan berlabuh di Pelabuhan Ukurlaran dengan memisahkan kapal lokal dan kapal dari Buton.

“Sementara untuk pengadaan logistik dan pengisian bahan bakar, para nelayan itu menyerahkan urusannya kepada pengusaha nelayan yang berdomisili di Saumlaki. Hal ini kami lakukan agar mereka tidak turun dari kapal dan berbaur dengan masyarakat,” katanya.

Batlayeri menambahkan, selain itu, para nelayan yang baru tiba bersama 101 orang nelayan lokal telah diperiksa oleh tim medis dari Puskesmas Saumlaki, sehingga para nelayan itu dipastikan tidak terjangkit Covid-19.

“Langkah preventif lainnya adalah mengundang kapal pengawas perikanan “Hiu Macan” untuk melakukan patroli di perairan Tanimbar. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kapal ilegal yang hendak mencuri diwilayah ini,” pungkasnya.

Pos terkait