Langgur, Malukupost.com – Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra), menggelar rekonstruksi terhadap ke-7 (tujuh) Tersangka kasus pembunuhan berencana di lahan (kebun), berlokasi di jalan poros menuju bandara, ohoi (desa) Faan, Kecamatan Kei Kecil, yang terjadi pada hari Selasa 5 Mei 2020 lalu.
Pantauan media ini, pelaksanaan rekonstruksi terhadap ke-7 tersangka tersebut dipusatkan di Mapolres setempat, Sabtu (30/5/2020), dibawa pengawalan sejumlah personil dari Resmob Polres setempat.
Dalam rekonstruksi tersebut, ke-7 tersangka mempraktekkan kembali perannya masing-masing. Sedangkan untuk keempat 4 korban yang meninggal serta dua orang saksi, masing-masing diperagakan oleh 2 anggota Polwan dan 4 anggota Polres setempat.
Terdapat sebanyak 44 adegan rekonstruksi yang dilakukan oleh para tersangka, dimulai dari berkumpulnya para tersangka di rumah korban (TKP 1) atas nama Herman Rumangun, sebelum menuju ke lokasi lahan/kebun (TKP 2).
Diketahui sebelumnya, sebanyak 7 (tujuh) orang warga yang diduga sebagai pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres setempat yakni inisial TR (Tersangka 1), GBR (Tersangka 2), YEM (Tersangka 3), WR (Tersangka 4), JR (Tersangka 5), TO (Tersangka 6), dan LL (Tersangka 7).
Berdasarkan press rilis Polres setempat menyebutkan, dari peristiwa dimaksud, telah mengakibatkan empat oang warga meninggal ditempat yakni Valentinus Rumangun alias Valen, Alexander Selfius Sangur alias Alex, Evalina Rumangun alias Eva dan Herman Rumangun alias Herman.
Sedangkan dua orang saksi yang saat peristiwa tersebut berada di TKP yakni Josefita Renwarin alias Yos dan Herman Yosep Sangur alias Heri (16), berhasil menyelamatkan diri.
Hadir dalam rekonstruksi tersebut yakni Kabag Ops Polres Malra, Kasat Serse, Kasubag Humas, Kasat Sabhara, KBO Serse dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tual.