Langgur, Malukupost.com – Penyampaian salah satu Pakar Gustu Nasional, Dewi Nur Aisyah di sejumlah media, yang menyebutkan bahwa kabupaten Malra masuk dalam zona kuning Covid-19, membuat Tim Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) berang dan bereaksi keras.
Juru Bicara Gustu Covid-19 Malra, dr. Katrinje Notanubun menjelaskan, usai menerima dan membaca berita tersebut, dirinya langsung bertemu dengan Bupati Malra selaku Ketua Gustus Covid-19 setempat.
“Tadi saya sudah bertemu dengan pak bupati, dan beliau juga sudah berkoordinasi dengan Pusdal OP dari BNPB Pusat dan meminta konfirmasi tentang hal tersebut, dan sementara dikoordinasikan ke Gustu Pusat,” ujarnya di Langgur, Selasa (9/6/2020).
“Jujur, kami bingung, dari mana datanya sehingga Malra ditetapkan zona kuning ? Memang satu wilayah dikatakan zona merah, kuning atau hijau itu berdasarkan kriteria-kriteria, namun yang utama dalam penetapan zona tersebut adalah apakah di daerah itu sudah ada kasus Covid-19 atau belum,” katanya.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh pakar tersebut tidak sesuai dengan fakta, bukti serta data yang akurat, karena sampai saat ini, jangankan pasien yang terkonfirmasi, status Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), bahkan Orang Tanpa Gejala juga tidak ada di Malra.
Ditegaskan dr. Nonatunubun, Malra selama ini masuk dalam zona hijau dan telah ditetapkan oleh Gustu Nasional pada akhir Mei 2020.
“Itu artinya bahwa tidak ada kasus terkait Covid-19 di Malra. Untuk itu, kami menegaskan bahwa Malra masih tetap dalam zona hijau bahkan zona biru, karena tidak ada satu pun kasus disini,” tandasnya.
Terkait kordinasi dengan pihak provinsi, dr. Notanubun yang juga Kepala Dinas Kesehatan Malra ini mengungkapkan, dirinya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dan juga Gustu Provinsi, namun ternyata mereka juga tidak mengetahui tentang hal tersebut.
“Saya tadi sudah menanyakan kepada juru bicara Gustu Nasional via Whatshap , namun belum dibalas,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya meminta pertanggungjawaban dari Gustu Nasional untuk mengklarifikasi informasi ini sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami minta Gustu Nasional mengklarifikasi hal, dan perlu diketahui juga bahwa akibat penetapan zona tersebut cukup meresahkan masyarakat,” pungkasnya.