Oleh: Muhammad Ali Suneth
Gubernur merupakan Pimpinan eksekutif di tingkat daerah provinsi dalam menjalan kan roda administrasi dan politik. Untuk mengelola hal tersebut membutuhkan sosok yang mempunyai kapabilitas serta kemampuan eksistensi dengan kecerdasan atau wawasan yang luas dalam upaya melaksanakan serta mewujudkan kesejahteraan di dalam kesenjangan sosial.
Dalam kualitas seorang pemimipin membutuhkan kecerdasan serta wawasan yang luas sehingga mampu menciptakan konsep yang berkemajemukkan untuk membuat perubahan di suatu daerah tersebut sehingga dalam upaya meingmplentasi pemikiran-pemikran (konsep) dapat terealisasi dengan baik.
Merujuk pada pernyataan Gubernur Maluku, Bahwasannya Tugas pokok Gubernur ada 2 plus 1 diantarannya, yang Pertama Mengentaskan Kemiskinan, Kedua Mensejahterakan Masyarakatnya, dan Ketiga Mampu menjaga sumber daya alamnya agar dapat dimanfaatkan generasi sekarang dan yang akan datang.
Menurut pandangan saya, ini suatu pernyataan yang mubazir sebab walaupun gubernur tidak mengatakan hal tersebut sekalipun, fungsi gubernur harus dapat merealisasikan hal-hal tersebut, karena itu merupakan amanat dari konstiusi Negara kita yang dituju terhadap pemangku-pemangku jabatan kenegaraan agar dapat merealisasikan amanat dari konstitusi, jadi saya menganggap hal tersebut adalah hal yang basi untuk diucapkan oleh seorang gubernur, sebab pernyataan tersebut bukanlah tugas dari seorang gubernur melainkan kewajiban serta fungsi dari seorang gubernur.
Tugas gubenur di zaman modernisasi seperti ini harus mampu menciptakan inovas-inovasi untuk kemajuan suatu pembangunan daerah, sehingga Maluku sendiri mampu bersaing dengan daerah lain dalam segala aspek apapun. Bukan menunjukkan kemampuan meng-copy isi Konstitusi.
Dari ketiga point diatas semuanya hanyalah bualan semata dari seorang gubernur Maluku, sebab point Pertama Buktinya angka kemiskinan di Maluku meningkat ke 41% di mana letak mengentaskan kemiskinan tersebut?
Kedua, soal mensejahterakan masyarakat, dalam upaya meningkatkan kesehjahteraan masyarakat seharusnya Gubernur paham betul soal aktifitas ekonomi yang terjadi di Maluku, sebab kesejahteraan masyarakat dapat bertumbuh apabila aktifitas ekonomi di Maluku meningkat, yang terjadi saat ini ialah merosotnya aktifitas ekonomi sehingga berpengaruh pada pertumbuhan tingkat kesejahteraan di Maluku.
Ketiga, menjaga sumber daya alam, hal ini justru yang menarik perhatian saya, dikarenakan Gubernur beserta pembantu-pembantunya ditingkat daerah kabupaten/ kota tidak mampu menjaga serta melindung potensi harta kekayaan masyarakat Hukum adat di Maluku, banyak sekali harta kekayaan sumber daya alam masyarakat adat Maluku yang dirampok oleh Negara contohnya soal pertambangan emas Gunung Botak yang ada di Buru, Pertambangan Cinnabar yang berada di Negeri Luhu Kecamatan Huamual, dan lain sebagainya. selain itu tidak ada kejelasan sama sekali soal Pemanfaatan terhadap PI 10% dari Blok Masela kedepannya untuk mensejahterakan Masyarakat Maluku, serta masih banyak lagi contoh kasus terhadap ketidakmampuan Gubernur terhadap perlindungan SDA kita di Maluku.
Oleh sebab itu saya menyarankan agar kiranya Gubernur Maluku mampu memposisikan psikologisme Gubernur sebagai Pejabat tertinggi di Provinsi Maluku sehingga mampu membuat terobosan-terobosan baru untuk kemajuan daerah yang tertinggal ini, serta mampu menjawab dan menyelesaikan setiap persoalan yang ada di Maluku, sehingga kedepannya Maluku dapat menjadi panutan atau percontohan bagi daerah-daerah di kawasan Indonesia timur.
Penulis : Pemerhati Masalah Sosial


