Wattimury Harap Ranperda Maluku Energi Abadi Sudah Berproses Di Kemendagri

Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury

Ambon, MalukuPost.com – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury menyatakan kinerja Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Maluku Energi Abadi dan Pernyertaan Modal Pemda kepada Maluku Energi Abadi, kini telah sampai pada tahap perampungan hasil kerja.

“Dari evaluasi diketahui, kedua pansus sudah bekerja maksimal, sudah sampai pada tahap perampungan hasil kerja,”ujarnya usai rapat pimpinan DPRD terkait evaluasi beberapa agenda dewan, termasuk kinerja Pansus Maluku Energi Abadi di Ambon, Rabu (5/8).

Wattimury katakan, pihaknya telah mengagendakan untuk melakukan rapat bersama pimpinan Pansus yang diagendakan, kamis 6 Agustus (besok), guna mengecek langsung perkembangan kerja Pansus, untuk selanjutnya diambil langkah seperti apa.

“Dengan demikian, saya berharap dalam rapat tersebut kerja pansus sudah bisa rampung dari hasil evaluasi,” tandasnya.

Menurut Wattimury, jika dari hasil evaluasi itu kerja Pansus sudah rampung, maka dalam waktu singkat sudah bisa ditetapkan, selanjutnya difasilitasi untuk diproses ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya kira dalam waktu yang tidak lama kedua Ranperda itu sudah ditetapkan, dan dbawa ke jakarta untuk dievaluasi oleh Kemendagri, dengan demikian setelah perda ini , maka pemda sudah bisa beproses untuk membentuk BUMD Maluku Energi Abadi,” bebernya.

Wattimury menandaskan, dalam perda ini juga terkait kriteria pengurus yang ada didalam manajemen Maluku Enegeri Abadi.

“Paling kurang dia punya ketentuan pokok seperti apa, kemudian teknis nanti diatur tersendiri. Misalnya mekanisme perekrutan, nanti diatur secara terpisah dengan Perda pembentukan BUMD,”tandasnya.

Wattimury menambahkan, yang terpenting BUMD ini secara institusi sudah bisa ditetapkan, sehingga pengelolaan PI 10 persen bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Yan penting perda ditetap sehingga bisa dikelola, jangan sampai pihak lain yang mengelolanya,”pungkasnya.

Pos terkait