Kanwil Kemenkumham Maluku Gelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Di Malra

sosialisasi dari Kemenkumham Maluku3
Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum tentang Pendaftaran/Pengesahan Badan Usaha Berbadan Hukum Tahun 2020, oleh Kanwil Kemenkumham Maluku, yang dipusatkan di Langgur, Kamis (22/10/2020).

Langgur, MalukuPost.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Andi Nurka mengatakan, layanan administrasi hukum umum merupakan salah satu bentuk layanan publik yang dilakukan oleh Kemenkumham selain layanan publik lainya.

Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Maluku, Max Wambrauw saat melakukan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum tentang Pendaftaran/Pengesahan Badan Usaha Berbadan Hukum Tahun 2020 di Langgur, Kamis (22/10).

Andi menjelaskan, Kemenkumham adalah kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang hukum dan hak asasi manusia.

Tugas dan fungsi tersebut antara lain layanan administrasi hukum umum, layanan kekayaan intelektual, layanan pembentukan peraturan perundang-undangan, layanan pembinaan hukum nasional, layanan hak asasi manusia, layanan pemasyarakatan dan layanan keimigrasian.

Layanan administrasi hukum umum merupakan bentuk layanan publik di bidang administrasi hukum umum yang terdiri atas beberapa layanan publik yaitu, layanan terkait Perseroan Terbatas (PT), administrasi badan usaha, koperasi, fidusia, wasiat, yayasan, perkumpulan, partai politik, legalisasi, kewarganegaraan, dan pewarganegaraan.

Menurutnya, saat ini layanan administrasi hukum umum telah dilakukan secara elektronik (online system) melalui website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham yang dikenal dengan layanan AHU Online.

89c7fab5 8c38 4310 8697 24057de0a5d5
Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Maluku, Max Wambrauw.

“Termasuk didalamnya adalah layanan terhadap pendaftaran/pengesahan badan usaha berbadan hukum,” ujarnya.

Andi menambahkan, karena merupakan layanan yang sifatnya elektronik maka sebagian besar akses untuk mendapatkan layanan tersebut dilakukan secara elektronik yakni melalui notaris.

Kemenkumham RI terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, termasuk upaya untuk mengenalkan sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submisssion), dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Untuk diketahui, Kanwil Kemenkumham Maluku sebagai instansi yang melaksanakan tugas dan fungsi Kemenkumham RI di wilayah provinsi.

Tugas dan fungi tersebut terkait dengan layanan administrasi hukum umum yakni melaksanakan sosialisasi, diseminasi, dan workshop tentang layanan administrasi hukum umum (di kabupaten/kota), memfasilitasi dan pendampingan terkait dengan layanan AHU, menerima konsultasi hukum, serta menerima pengaduan terkait dengan layanan AHU.

Pos terkait