Musda Golkar Malra Di Ambon Dinilai Melanggar Aturan Partai

Wakil Ketua DPD Golkar Kabupaten Malra, sekaligus Ketua Panitia Musda ke-X Partai Golkar Malra, Nataniel Hukubun, saat menggelar konferensi pers di kantor DPD Partai Golkar Malra, Langgur, Jumat (2/10).

Langgur, MalukuPost.com – Pemindahan lokasi dan penetapan tanggal pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-X Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), dinilai melanggar aturan partai (inkonstitusional).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPD Golkar Kabupaten Malra yang juga selaku Ketua Panitia Musda ke-X Partai Golkar Malra, Nataniel Hukubun, saat menggelar konferensi pers di kantor DPD Partai Golkar Malra, Langgur, Jumat (2/10).

“Telah ada instruksi dari DPP Partai Golkar melalui Surat Nomor 385 tertanggal 8 September 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartato bersama Lodewijk F. Paulus selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) yakni memberikan kelonggaran waktu kepada DPD Golkar Malra harus melaksanakan Musda ke-X batas waktunya tanggal 30 September 2020,” ujarnya.

Untuk diketahui, terkait kesiapan pelaksanaan Musda dimaksud, DPD Golkar provinsi Maluku yang diketuai oleh Yunus Serang (Wakil Ketua Bidang Kepartaian) berkunjung untuk melihat dan mengetahui secara jelas tentang kesiapan panitia Musda ke-X DPD Partai Golkar Malra.

“Pada pertemuan dengan DPD Golkar provinsi Maluku tanggal 18 September 2020, kami telah menyatakan kesiapan kami baik itu tentang persiapan materi, undangan dan proposal-proposal pelaksanaan Musda termasuk tempat penyelenggaraa Musda itu sendiri,” tuturnya.

Hukubun mengungkapkan, dari pertemuan tersebut, tim yang diketuai Yunus Serang tersebut menyatakan siap untuk melaporkan kesiapan-kesiapan tersebut ke DPD Golkar provinsi Maluku sambil menunggu penetapan waktu.

Menurutnya, pihaknya telah meminta DPD Golkar provinsi Maluku untuk penetapan pelaksanaan Musda tersebut harus dilaksanakan antara tanggal 25-26 September 2020, akan tetapi hingga saat ini pihaknya tidak memperoleh jawabannya.

“Kami melihat bahwa adanya indikasi kuat Tim dari DPD Golkar Maluku yang diketuai Yunus Serang sengaja menciptakan suatu ketidakpastian dalam tubuh DPD Golkar Malra, karena belum ada jawaban yang pasti dari hasil pertemuan pada tanggal 18 September itu, namun sebaliknya kami menerima surat tentang SK Carteker yang datang untuk mengambil alih tugas DPD Golkar Malra,” sesalnya.

Selaku ketua panitia Musda ke-X partai Golkar Malra, pihaknya masih memiliki kewenangan dan hak untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan partai Golkar di Malra terkait dengan Musda dimaksud.

Terkait tim carteker yang memindahkan dan melaksanakan Musda ke-X DPD Partai Golkar Malra di kota Ambon (sesuai jadwal digelar diantara tanggal 3 dan 5 Oktober 2020), dirinya telah berkomunikasi dengan Carteker Ketua DPD Golkar Malra, Erikson Betaubun.

“Saya sudah berkomunikasi dengan careteker ketua bahwa mereka akan melaksanakan Musda pada tanggal 5 Oktober 2020, namun tiba-tiba ada informasi bahwa mereka majukan ke tanggal 3 Oktober 2020. Ini adalah tindakan inkonstitusional, karena berdasarkan Juklak Nomor 2 Tahun 2020 Bab XIV Aturan Peralihan Pasal 151 dengan tegas menyebutkan bahwa Dewan Pimpinan Provinsi, Pimpinan Kabupaten/Kota, Pimpinan Kecamatan, Pimpinan Desa, Kelurahan atau sebutan lain, yang masa bhaktinya telah berakhir dapat diperpanjang sampai terselenggaranya Musda Provinsi, Musda Kabupaten/Kota, Musyawarah Kecamatan, Musyawarah Desa, Kelurahan atau sebutan lain, oleh pimpinan partai satu tingkat diatasnya,” tandasnya.

Hukubun menegaskan, berdasarkan aturan-aturan tersebut, pihaknya menganggap bahwa tindakan dan langkah yang diambil oleh DPD Partai Golkar provinsi Maluku melalui tim Carteker adalah tidak sah, melawan institusi partai Golkar serta semua hasil-hasil (produk partai) baik pada Munas maupun Rapimnas.

Pada kesempatan itu pula, Ketua DPC Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Rohani Madubun, membacakan pernyataan sikap yang ditandatangani oleh 11 pimpinan kecamatan Partai Golkar setempat, untuk menolak pelaksanaan Musda ke-X DPD Golkar Malra digelar di Ambon.

Penolakan tersebut karena pemindahan lokasi pelaksanaan musda di Kota Ambon oleh Tim Carateker, dinilai tidak memiliki alasan yang mendasar, mengingat belum adanya pelaksanaan Musda pada tingkat kabupaten.

Selain itu, kinerja tim Carteker dalam melaksanakan Musda ke-X Partai Golkar Malra sangat merusak citra partai dengan menghalalkan segala cara, dan dinilai sangat tendensius kepada calon tertentu.

Kesebelas pimpinan kecamatan tersebut memohon kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Ketua DPD provinsi Maluku Golkar untuk segera membatalkan seluruh proses pendaftaran dan pelaksanaan Musda ke-X di Kota Ambon, serta memohon Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Ketua DPD Golkar Provinsi Maluku agar memutuskan pelaksanaan Musda ke-X Partai Golkar Malra dilaksanakan di Langgur, ibukota kabupaten Malra.

Pos terkait