Ini Penjelasan Kadis LH Maluku Tanggapi Ancaman Dari LSM Gibas Karawang

Roy Siauta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Siauta

Ambon, MalukuPost.com – Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Siauta, merespon ancaman dari LSN Gibas, karawang, Jawa Barat, untuk menghadang limbah media Covid-19 dari luar pulau Jawa, termasuk Maluku, di PT. Jasa Medivest Plant di Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dengan alasan keselamatan masyarakat.

Roy Siauta katakana, penolakan tersebut merupakan urusan pihak ketiga, PT. Artama Sentosa Indonesia, yang dikontrak Dinas Lingkungan Hidup Maluku Maluku untuk menangani pengiriman limbah medis covid-19 dari Maluku.

“Kita tidak punya hubungan dengan mereka. kan kontrak dengan pihak ketiga, jadi pihak ketiga yang punya urusan, begitu. Kan pemerintah tidak berhubungan dengan siapun, hanya dengan pihak ketiga jadi kalau penolakan itu kan dengan pihak ketiga, bukan dengan kita karena kita yang membayar (pihak ketiga),”ungkapnya di Ambon, Rabu (18/11/2020).

Dijelaskan Roy, dari 18 kontainer dengan total 48,6 ton limbah medis covid-19 dari Kota Ambon, Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah yang dikirim ke Karawang sampai sejauh ini tidak ada masalah. Bahkan izin yang dikantongi pihak ketiga maupun lokasi pemusnahan di PT. Jasa Medivest Plant, Cikampek, Kabupaten Karawang, Jabar juga lengkap.

“Semua izin lengkap, dimana pihak ketiha juga tidak ambil resiko akan hal ini. Namun sampai sejauh ini semuanya berjalan baik-baik saja,” tandasnya.

Sekedar diketahui, limbah medis covid-19 dari Maluku khususnya dari Kota Ambon, Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah dikirim ke Pulau Jawa tepatnya di PT. Jasa Medivest Plant di Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat untuk dimusnahkan. Ini dilakukan karena sejauh ini di Ambon belum miliki alat pemusnah limbah medis atau incinerator.

Pos terkait