Oknum Politisi Golkar di Tanimbar Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kapolres Kepulauan Tanimbar, Romi Agusriansyah
Kapolres Kepulauan Tanimbar, Romi Agusriansyah

Saumlaki, Malukupost.com – Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar menetapkan oknum anggota DPRD kabupaten Kepulauan Tanimbar dari partai Golkar berinisial “NL” sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perzinahan.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, Romi Agusriansyah menyatakan “NL” akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim usai menjalani pemeriksaan, Selasa (26/1/2021).

“Kemarin itu kita periksa. Kita ambil keterangan untuk penetapan sebagai tersangka dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,”ujarnya di Saumlaki, Rabu (27/1/2021).

Kapolres katakan, dua kali “NL” dipanggil untuk dimintai keterangan namun tidak hadir. Akhirnya pada panggilan ketiga, NL datang didampingi kuasa hukumnya Kilyon Luturmas namun tidak mau memberikan keterangan.

“Alasannya adalah yang bersangkutan merasa perkara ini sudah selesai dan menurut mereka bahwa pelapor sudah mencabut laporan, padahal faktanya kami belum menerima pencabutan laporan itu. Senin siang, pengacaranya datang dan menyampaikan bahwa belum dicabut,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, pihaknya tetap menghormati hak Nelson untuk menolak memberikan keterangan. Kendati demikian, penyidik tetap melanjutkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan penetapan tersangka.

“Semua barang bukti sudah siap. Tidak butuh waktu yang lama lagi berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan kejaksaan karena kami harus berkoordinasi dengan Jaksa penuntut umum,” bebernya.

Kapolres menandaskan, pihaknya telah berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan itu.

“Meskipun laporan ini merupakan tunggakan kasus di masa kepemimpinan Kapolres sebelumnya,” tegasnya.

Pos terkait