Langgur, MalukuPost.com – Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) tingkat Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) resmi digelar.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Bupati setempat M. Thaher Hanubun tersebut, dipusatkan di Elat, Selasa (9/2/2021).
Bupati Hanubun menjelaskan, pelaksanaan Musrenbang sebagai forum partisipatif, implementasi pendekatan “buttom-up” diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), menyebutkan pelaksanaan musrenbang sebagai forum antarpemangku kepentingan, yang membahas rancangan RKPD guna menyerap aspirasi masyarakat.
Secara teknis ditegaskan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 94, yang menyebutkan Musrenbang sebagai salah satu tahapan wajib penyusunan RKPD. Adapun ditegaskan pula, bahwa Musrenbang RKPD dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota dan di kecamatan.
“Tahapan ini sesuai alur perencanaan, merupakan kelanjutan dari Musrenbang Desa yang sudah dilaksanakan,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, hasil dari musrenbang kecamatan ini, adalah daftar usulan yang akan dibawa ke dalam forum perangkat daerah dan Musrenbang Kabupaten.
“Saya harapkan forum ini tidak dianggap sebagai suatu rutinitas dan formalitas belaka. Forum ini harus diikuti serius, dan dilaksanakan secara efektif dan efisien,” katanya.
Menurutnya, melalui forum ini, kebutuhan riil masyarakat di lingkup desa disampaikan, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam perumusan kebijakan pembangunan.
Bupati Hanubun mengungkapkan, musrenbang tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya dilaksanakan secara manual, maka tahun ini akan terdokumentasi secara elektronik di dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD.
Diketahui, perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah melalui SIPD adalah amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 dimana setiap desa wajib menginput usulan secara mandiri ke dalam SIPD sehingga tersampaikan kepada perangkat daerah terkait.
Dengan demikian, transparansi akan semakin baik karena seluruh tahapan input sampai dengan verifikasi dapat dipantau secara langsung oleh pihak pengusul, dalam hal ini pemerintah desa.
Pada kesempatan itu pula, Bupati Hanubun mengingatkan hal-hal yang perlu diperhatikan yakni usulan yang disampaikan benar-benar memenuhi kriteria usulan.
Usulan dimaksud yakni harus sesuai prioritas daerah dan prioritas kewilayahan, sesuai dengan kewenangan, merupakan permasalahan yang riil di dalam masyarakat, dan tidak dapat ditangani dengan dana desa.


