“Uang Sirih Pinang” Dibalik Maraknya Keberadaan Nelayan Andon di Perairan Maluku

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Abdul Haris
Kepala ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris

Ambon, MalukuPost.com – Sebagai daerah kepulauan dengan luas laut mencapai 92,4 persen, menjadikan Maluku sebagai daerah penghasil ikan terbesar di Indonesia mencapai 9,9 ton pertahun, tersebar dalam tiga wilayah pengelolaan Perikanan (WPP), meliputi WPP 715 Seram, WPP 714 Laut Banda, dan WPP 718 Laut Arafura.

Hal inilah yang menarik perhatian dari nelayan Andon atau nelayan dari luar daerah, berpacu untuk meraub potensi perikanan yang ada di bumi seribu pulau ini.

Banyaknya nelayan andon tentu sangat meresahkan nelayan lokal, dikarenakan berdampak pada hasil tangkapan, salah satunya WPP 718 Laut Arafura.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Abdul Haris, mengakui maraknya nelayan Andon di perairan Maluku seperti di Arafura dikarenakan masih ada sebagian oknum di desa yang masih memanfaatkan hadirnya nelayan Andon dengan menerima “uang sirih pinang”. Namun ada juga sebagian masyarakat yang tidak setuju, karena hadirnya nelayan Andon cenderung merusak biota laut.

“Keberadaan nelayan Andon menjadi polemik, ada sebagian masyarakat dan oknum desa disana yang membolehkan, karena mereka mendapat keuntungan, ada uang sirih pinang yang diberikan oleh nelayan Andon, ada juga sebagian masyarakat yang tidak setuju. Hal ini sudah berulamg kali saya jelaskan di DPRD, baik komisi II maupun Paripurna, “ungkapnya dihubungi via telepone di Ambon, Senin (14/06/2021).

Dijelaskan Abdul, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan cabang dinas di Dobo, UPT pusat melalui Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dan Pol Air untuk selalu melakukan pengawasan di perairan yang menjadi lokasi penangkapan dari nelayan Andon. Hanya saja, diakuinya dari hasil operasi tidak ditemukan, karena sudah melarikan diri.

“Jadi kita melakukan pengawasan terus dari dua tahun lalu, kalau ditemukan langsung ditertibkan diproses, ditahan kalau tidak punya izin,”ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Azis Sangkala mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku untuk mengambil tindakan tegas terkait nelayan yang tidak memiliki izin penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718.

“Dengan adanya laporan ini, kita berharap agar ditindaklanjuti oleh Dinas jangan sampai ada aktifitas tak berizin yang dilakukan oleh nelayan dari luar, yang kemudian akan merugikan nelayan kita,”pinta Sangkala kepada Malukupost.com di Balai Rakyat, Karang Panjang, Ambon, selasa (08/06/2021) lalu.

Sangkala juga meminta DKP Maluku untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk melakukan pengawasan ketat, guna membatasi pergerakan nelayan Andon di perairan Maluku yang kaya akan potensi laut ini.

“Kita meminta Dinas agar memastikan perairan kita dari aktifitas illegal fishing yang tentu sangat merugikan masyarakat lokal untuk meningkatkan pendapatan mereka dengan aktifitas penangkapan yang mereka lakukan disana,”ucap Sangkala.

Dirinya berharap Komisi II, yang sementara melakukan pengawasan di daerah, bisa menyerap aspirasi dari masyarakat.

“Komisi II kan lagi turun pengawasan kesanq, bisa menyerap aspirasi dari masyarakat dan ketika kembali ke dewan dan menindaklanjutinya dengan Dinas Perikanan,”pintanya.

Pos terkait