Ambon, MalukuPost.com – Proses penyelidikan terhadap kasus dugaan gratifikasi yang mencatut nama istri Bupati Maluku Tenggara (Malra), Eva Eliya di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku secara resmi ditutup.
Kasie Penkum Kajati Maluku, Wahyudi Kareba dikonfirmasi media ini menyatakan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut ditutup akibat belum ditemukannya alat bukti permulaan yang cukup, sehingga penyidik Kejati Maluku menghentikan kasusnya.
“Jadi, alasan ditutupnya kasus dugaan gratifikasi ini karena penyidik Kejati Maluku belum menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk menindaklajuti kasus dimaksud ke tingkat penyidikan,” ungkapnya saat dikonfirmasi malukupost.com melalui telepon di Ambon, Selasa (27/07/2021).
Dijelaskan Wahyudi, penyidik sebelumnya memutuskan menghentikan kasus itu telah melakukan mengumpulkan data (puldata) dan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dengan memintai keterangan dari sejumlah orang guna menelusuri terhadap ada tidaknya indikasi gratifikasi sebagaimana laporan masyarakat.
“Jadi, setelah meminta keterangan dari sejumlah orang yang dipanggil, indikasi ke arah itu (gratifikasi, red) tidak ditemukan penyidik Kejati Maluku sehingga kasus ini ditutup,” pungkasnya.