Satgas Covid-19 Maluku Dukung Pengetatan Keluar Masuk Ambon

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, dr Doni Rerung
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, dr Adonia Rerung

Ambon, MalukuPost.com – Upaya pengetatan pengawasan aktivitas masuk keluar orang untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 yang diberlakukan pemerintah kota Ambon, didukung penuh satuan tugas (satgas) Pemerintah Provinsi Maluku.

“Jadi langkah yang harus dilakukan sekarang pengetatan betul, apalagi ranah Kota Ambon paling banyak, sehingga langkah pembatasan masuk keluar harus gunakan negatif PCR dan bukti vaksin (sebagai syarat), ini satu cara untuk batasi orang bergerak. Terutama dari Jakarta (Pulau Jawa) harus bukti PCR dan vaksin. Ini perlu didukung, karena harus ambil langkah strategis,”ungkap juru bicara Satgas penangana Covid-19 Provinsi Maluku, dr. Adonia Rerung dikonfirmasi, senin (05/07/2021).

Namun menurutnya, bukan hanya pengawasan akses masuk keluar, tetapi tempat berkumpul orang banyak juga perlu diperhatikan.

“Area-area yang bisa menngumpulkan banyak orang juga perlu diperhatikan),”pintanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Ambon berlakukan kebijakan bagi pelaku perjalanan yang akan keluar dan masuk Ambon, harus menyertakan hasil test covid-19 PCR negatif dan memiliki kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menyatakan sebelumnya yang dari luar Maluku hanya melampirkan hasil swab antigen negatif, namun sekarang wajib melampirkan hasil PCR negatif disertai kartu vaksin pertama bagi yang datang maupun keluar Maluku.

Pos terkait