Ini Penjelasan Plt. Kadis PUTR Malra Terkait Penanganan Jembatan Ambruk Di Kei Besar

Langgur, MalukuPost.com – Jembatan penghubung ohoi (desa) Waurtahit Kecamatan Kei Besar dengan ohoi sekitar yang ambruk akibat banjir, kini ditangani pemerintah daerah setempat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Kepada Malukupost.com di Langgur, Jumat (22/10/2021), Kepala Dinas PUTR Malra Herlin Priartha membenarkannya.

“Kami dari Dinas PUTR Malra ingin megklarifikasi soal penanganan jembatan yang ambruk di ohoi (desa) Waurtahait akibat banjir itu. Jadi, langkah cepat yang dilakukan oleh Pemda yaitu Bupati Malra sendiri sudah menyurati ke DPRD Malra untuk meminta persetujuan mendahului (pekerjaan), karena pekerjaan ini dananya (anggaran) tidak ada pada APBD 2021,” katanya.

“Surat permohonan Bupati Malra kepada DPRD disampaikan pada saat peringatan HUT Kota Langgur beberapa waktu lalu,” katanya lagi.

Menurutnya, pentingnya persetujuan DPRD dimaksud karena ambruknya jembatan tersebut akibat bencana alam/banjir (Force Majure).

“Kami meminta persetujuan mendahului agar bisa ditangani, karena jembatan yang ambruk ini merupakan Force Majure (bencana/kejadian yang tidak diduga) sehingga dikeluarkanlah surat permohonan untuk mendahului pekerjaan itu,” tandasnya.

Herlin mengakui, hingga kini pekerjaan jembatan tersebut belum dapat tertangani oleh pihaknya.

“Kenapa sampai hari ini jembatan tersebut belum bisa tertangani, karena setelah tim teknis dari Bina Marga Dinas PUTR turun ke lokasi dan melaksanakan survei, dana (anggaran) yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut kurang lebih Rp. 1,5 Miliar. Jika DPRD Malra telah menyetujui, maka kami akan melakukan proses pelelangan (tender). Kalau anggaran yang dibutuhkan itu hanya berkisar sama dengan Rp. 200 Juta atau kurang dari Rp. 200 Juta bisa kami lakukan penanganan langsung (langsung menghubungi rekanan melakukan pekerjaan jembatan tersebut). Namun ini diluar dugaan, dimana membutuhkan biaya yang cukup besar (Rp. 1,5 Miliar) dengan panjang jembatan kurang lebih 10 meter,” ungkapnya.

Ditambahkannya, dengan demikian diperlukan waktu untuk Pemda dalam melakukan proses yakni menyusun RAB kemudian mengusulkan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk melakukan tender (kurang lebih sekitar 2 minggu) dan kemudian dilaksanakan proses pekerjaan.

“Saya mendapat inforrmasi dari Sekda bahwa mereka (DPRD) telah menyetujui, namun kami menunggu adanya surat resmi (rekomendasi tertulis) dari DPRD demi menjaga keharmonisan kemitraan Pemda dan DPRD. Dan jika kami telah mendapatkan surat tertulis secara resmi dari DPRD Malra maka kami akan lakukan proses tender,” tukasnya.

Diungkapkannya, selain jembatan (yang ambruk) tersebut, ada pula jembatan alternatif yang dapat dipergunakan warga sebagai penghubung menuju ke ohoi tetangga sambil menunggu proses-proses (prosedur) pekerjaan jembatan yang ambruk tersebut.

“Jembatan yang ambruk ini tidak bisa direhab lagi karena rusak berat, harus dibangun baru, sehingga harus dibuat dengan perencanaan yang matang supaya esok lusa jangan ambruk lagi. Jadi diperlukan anggaran yang cukup besar, perencanaan yang matang, sehingga butuh proses untuk tindak lanjut. Bukan kami menghambat, tapi ini uang negara yang digunakan harus ada mekanismenya. Kalau kami sudah terima rekomendasi tertulis (resmi) dari DPRD secepatnya langsung kami action di lapangan,” pungkasnya.

Pos terkait