Malukupost.com – Usai pertemuan dengan DPRD Maluku Tengah (Malteng) di Masohi, Rabu (9/11), Tim Kuasa Hukum warga yang menolak rumah dan dusun mereka dijadikan lokasi Ambon New Port langsung membuat siaran pers. Isinya antara lain menguraikan alasan-alasan mengapa warga Waai di Batu Naga, Ujung Batu, dan Batu Dua menolak keras menyerahkan rumah dan dusun mereka.
Dalam siaran pers yang diterima Maluku Post, malam ini, Ketua Tim Kuasa Hukum warga yakni Abdul Safri Tuakia SH menyatakan pendapatnya bahwa, pemerintah tidak memberikan informasi dan tidak tranparan terkait dengan Proyek Ambon New Port dan Lumbung Ikan Nasional (LIN).
Selain menyatakan penolakan sebagai harga mati, Tuakia juga menyebutkan sembilan hal yang membuat kliennya semakin kukuh untuk tetap menolak menyerahkan rumah dan dusun. Sembilan hal tersebut diuraikan sebagai berikut:
1. Tidak ada studi kelayakan secara ekonomi, sosial, dll.
2. Tidak ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
3. Daerah Waai adalah daerah yang rawan gempa.
4. Data yang diklaim pemerintah adalah tidak berdasar terkait 471 KK yang menyetujui sedangkan data yang warga pegang 300an lebih menolak pembangunan Ambon New Port.
5. Berita simpang-siur tentang harga ganti rugi tanah, mulai dari Rp50 ribu sampai Rp5 juta membuat bingung masyarakat kecil.
6. Intimidasasi dengan mengancam menghilangkan hak-hak penerima bantuan pemerintah seperti PKH dan BLT terhadap warga pencari keadilan,
7. Diskriminasi dan intimidasi, diancam tidak ada pelayanan fasilitas publik kepada warga yang menolak.
8. Diancam ketika tidak setujui maka akan keluar dengan pakaian di badan.
9. Diintimidasi dengan diancam diusir dari Negeri Waai.
Dalam siaran pers, selain menyampaikan sembilan hal tersebut, Tuakia juga memaparkan secara detail mengenai hak konstitusional warga untuk menolak menyerahkan lahannya untuk proyek pembangunan. Demikian juga tahapan-tahapan yang wajib dilakukan pemerintah bila hendak menggunakan lahan milik masyarakat.
Mengenai Amdal dan izin lingkungan, Tuakia mengingatkan, sesuai Pasal 109 UU Nomor 32 tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.


