Dua Pelaku Curanmor Di Ambon Ditangkap

pelaku curanmor
pelaku curanmor

Ambon, MalukuPost.com – Personil Unit Buser dan Pidum Satreskrim bersama personil Resmob Ditreskrimum Polda Maluku, berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial A. W. alias D, dan H. H.  alias M.

“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dan atau Pasal 362 KUHP, pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian kendaraan bermotor roda dua,”ujar Kasubag Humas Polresta Ambon Pulau-Pulau Lease, Izack Leatemia, di Ambon, Senin (06/12/2021).

Dijelaskan Leatemia, dari penangkapan kedua pelaku ditemukan barang bukti satu unit Sepeda Motor merk Yamaha Fino warna Biru, satu buah tas samping warna hitam yang berisi satu buah obeng dan satu buah tang warna merah hitam, satu buah Kunci Kontak dan 1 (satu) bh STNK Sepeda Motor merk Yamaha Fino warna Biru.

“Peristiwa curanmor yang dilakukan kedua tersangka di Poka Wailela Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, tepatnya di depan kosan A. N. M (korban) sekitar pukul 05.00 WIT 27 november,” katanya.

“Kedua tersangka menggunakan modus operandi dengan cara mendorong motor korban yang diparkir di depan kosan korban kemudian memutus dan menyambungkan kabel lalu membawa lari motor. Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian berupa satu unit motor, dengan nilai kerugian sekitar Rp22.000.000,” katanya menambahkan.

Pos terkait