Antisipasi Cuaca Buruk, Syahbandar Tual Keluarkan Larangan Berlayar

Aktifitas di Pelabuhan Fery Kota Tual

Tual, MalukuPost.com – Kantor Syahbandar dan Unit Penyelenggara pelabuhan Kelas II Tual mengeluarkan larangan berlayar bagi kapal di bawah 1000 Gross Ton (GT).

Larangaan tersebut disampaikan Kepala Kantor Syahbandar dan UPP Kelas II Tual, Arifai di Tual, Sabtu (20/1).

“Larangan ini, berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG),adanya potensi tekanan potensi angin kencang sehingga berdampak terhadap peningkatan gelombang laut,” katanya.

Arifai menjelaskan, larangan berlayar bagi kapal-kapal dibawah 1000 GT tersebut agar terhindar adanya korban jiwa akibat cuaca alam.

“Larangan berlayar bagi kapal-kapal untuk jenis kapal ferry, perintis, Landing Craft, Speed Boat, Kapal Cepat dan Kapal Rakyat,” tandasnya.

Dijelaskannya, masa berlaku larangan berlayar tergantung cuaca angin. Apabila cuaca angin sudah normal, kapal-kapal sudah bisa diizinkan berlayar.

Dia meminta kepada pemilik kapal dan masyarakat pengguna transportasi laut agar bisa menahan diri sambil menunggu cuaca baik guna terhindar dari kecelakaan laut dan korban jiwa nanti.

“Saya minta pemilik kapal, nakhoda dan pengguna transportasi untuk mempertimbangkan kondisi cuaca sebelum melakukan pelayaran,” pungkasnya.

Pos terkait